Monday, 19 May 2008
Boedi Oetomo dan Nagazumi
Bagi setiap orang yang sekarang berminat mempelajari Boedi Oetomo, ia sulit meninggalkan karya Akira Nagazumi, ”The Dawn of Indonesian Nationalism”. Karya ini dapat disebut ”karya klasik” mengenai Boedi Oetomo.
Meskipun karya tersebut baru diterbitkan berupa buku oleh Institute of Development Economics, Tokyo, tahun 1972, dan merupakan penyempurnaan dari disertasi Akira Nagazumi di Universitas Cornell, Amerika Serikat, lima tahun sebelumnya (1967), pengupasannya mengenai Boedi Oetomo mulai dari lahirnya pada 20 Mei 1908 sampai sepuluh tahun usianya (1918) dapat dijadikan acuan bagi mereka yang berminat mempelajari organisasi yang penting bagi sejarah Indonesia itu.
Judul bukunya Fajar-Menyingsingnya Nasionalisme Indonesia itu sering dinilai tidak tepat sebab Boedi Oetomo belum merupakan sebuah organisasi yang memperjuangkan cita-cita kebangsaan Indonesia seperti yang pada 1945 diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta.
Namun, Bung Hatta sendiri dalam tulisannya di majalah Star Weekly 17 Mei 1958 untuk memperingati 50 tahun Pergerakan Nasional mengatakan, apabila diukur dengan pengertian sekarang tentang apa yang disebut ”perjuangan politik dan pergerakan kebangsaan”, Boedi Oetomo memang belum memenuhi syarat untuk diberi nama ”Pergerakan Nasional”. Akan tetapi, ditinjau dari suasana masa itu, Boedi Oetomo sudah mengandung ”kecambah semangat nasional”. Organisasi itu dapat dipandang sebagai pendahulu dari pergerakan kebangsaan yang muncul pada 1912 dan 1913 dengan lahirnya Nationale Indische Partij dan Sarekat Islam.
Baik pula diingat bahwa Nagazumi sendiri ketika menulis disertasinya di Universitas Cornell pada 1967 dan menerbitkan bukunya pada 1972 sudah mengikuti perkembangan Boedi Oetomo pada masa selanjutnya, termasuk gerak kegiatan sejumlah tokoh yang semula aktif pada awal berdirinya Boedi Oetomo, seperti dokter Soetomo dan dokter Goenawan Mangoenkoesoemo.
Bahkan, dalam karyanya kemudian yang merupakan hasil penelitian lanjutan mengenai perkembangan nasionalisme Indonesia, Nagazumi berkesimpulan, kelirulah para sejarawan yang berpendapat bahwa perkembangan nasionalisme Indonesia sebagai suatu fenomena barulah mengemuka sesudah Perang Dunia I. Benih-benih perkembangannya sudah tumbuh satu dekade sebelumnya, pada masa sebelum 1914. Sudah jauhlah analisis yang dilakukan Nagazumi terhadap semua literatur yang relevan dengan masalah tersebut ketika ia meninggal pada tahun 1987 karena kanker. Ketika itu usianya baru 58 tahun.
Demikian kita baca dalam In Memoriam mengenai Akira Nagazumi yang ditulis Peter Carey, yang juga seorang sejarawan mengenai Indonesia. (Bijdragen, deel 144, 2e en 3e aflevering, 1988). Dalam Bijdragen ini juga dimuat daftar 22 karya Nagazumi, tidak saja dalam bahasa Jepang dan Inggris, tetapi juga dalam bahasa Belanda dan Indonesia.
Karya tersebut, antara lain, ”Pemberontakan Partai Komunis Indonesia dan Pengaruhnya atas Jemaah Haji”, 1926-1927. Tulisan ini terdapat dalam buku Indonesia dalam Kajian Sarjana Jepang; Perubahan Sosial-Ekonomi Abad XIX & XX dan Berbagai Aspek Nasionalisme Indonesia. Buku yang diterbitkan Yayasan Obor, Jakarta, tahun 1986 ini dieditori oleh Nagazumi sendiri.
Seperti halnya buku tersebut, buku karya Nagazumi mengenai Boedi Oetomo juga didasarkan pada penelitian atas bahan-bahan yang relevan dan lengkap, yang diperoleh antara lain di Belanda dan Indonesia. Ketika melakukan penelitian di Belanda pada 1964-1966, Nagazumi beruntung karena bersamaan dengan dideklasifikasikannya arsip-arsip resmi Kementerian Jajahan sebelum Perang Dunia II yang tersimpan di Rijksarchief (Arsip Kerajaan Belanda). Di tempat ini Nagazumi mendapatkan banyak bahan baru yang berhubungan dengan perjalanan Boedi Oetomo selama sepuluh tahun pertama (1908-1918), termasuk hanya dua dokumen yang pernah diterbitkan mengenai gerak kegiatan resmi organisasi tersebut.
Dari pengantar bukunya mengenai Boedi Oetomo itu dapat diketahui bahwa Nagazumi pun membaca tulisan Ki Hadjar Dewantara di majalah Nederlandsch-Indie Oud & Nieuw terbitan tahun ketiga, 1918-1919. Dalam majalah bulanan ini, Ki Hadjar yang masih menggunakan nama S Suryaningrat menyumbangkan tulisan mengenai peringatan genap sepuluh tahun berdirinya Boedi Oetomo (1908-1918), yang diselenggarakan di gedung teosofi di Den Haag, Belanda.
Ketika itu Suwardi Suryaningrat memang masih berada di Belanda, semenjak ia diasingkan ke negeri kincir angin tersebut setelah ia menulis karangan yang menghebohkan di koran De Expres berjudul ”Als ik eens Nederlander was” (Seandainya aku seorang Belanda) pada 1913.
Tulisan itu bertujuan mengejek Pemerintah Hindia-Belanda yang menggerakkan rakyat di wilayah jajahannya untuk ikut merayakan peringatan bebasnya Belanda dari penjajahan Perancis.. Baru pada 1919 Suwardi meninggalkan Belanda kembali ke tanah airnya dan menjadilah ia Ki Hadjar Dewantara yang mendirikan Taman Siswa.
Mengenai tulisan Suwardi di majalah Nederlansch-Indie Oud & Nieuw tersebut, Nagazumi tidak membahasnya meskipun sebenarnya menarik sekali dalam kaitannya dengan Boedi Oetomo. Suwardi yang bersama Douwes Dekker dan Tjipto Mangoenkoesoemo adalah tiga serangkai Indisce Partij menampilkan kalimat berikut pada awal tulisannya: ”Tanpa ragu kini saya berani menyatakan bahwa tanggal 20 Mei adalah Hari Indisch-nationaal (Indisch-nationale dag)”.
Ia pun mengingatkan bahwa peringatan lima tahun Boedi Oetomo yang dirayakan meriah selama lima hari di Bandung tidak hanya dihadiri oleh warga organisasi itu sendiri, tetapi juga oleh para anggota Sarekat Islam dan Indische Partij.
Peringatan 10 tahun Boedi Oetomo di Den Haag yang dilaporkan oleh Suwardi itu tidak saja dihadiri orang-orang Indonesia, tetapi juga sejumlah orang Belanda, termasuk wakil dari Menteri Koloni dan Mr JH Abendanon, yang pada 1911 menerbitkan kumpulan surat Raden Ajeng Kartini, Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang).
Kemeriahan peringatan disemarakkan pula dengan diterbitkannya buku kenang-kenangan yang diberi judul Soembangsih dan diserahkan kepada Goenawan Mangoenkoesoemo, salah seorang pendiri Boedi Oetomo dan adik dokter Tjipto Mangoenkoesoemo yang ketika itu melanjutkan pelajarannya di bidang kedokteran di Amsterdam. Ia juga sahabat dokter Soetomo, ketua pertama Boedi Oetomo, dan banyak membantu perjuangannya. Mengenai dokter Goenawan yang meninggal pada 1929 ini, dokter Soetomo menceritakannya panjang lebar dalam buku Kenang-kenangannya yang ditulisnya pada 1934 (halaman 93-102).
Nagazumi tidak saja berhasil menghimpun bahan-bahan mengenai Boedi Oetomo di Belanda, tetapi juga di Indonesia. Itu terjadi ketika pada 1968-1969 ia diminta mengajar di Jurusan Jepang Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Di perpustakaan Museum Pusat (sekarang Perpustakaan Nasional), ia menjumpai antara lain majalah yang sangat penting bagi penelitiannya, tetapi yang menurut perkiraannya belum pernah dimanfaatkan oleh seorang penulis pun. Majalah yang bernama Retnodhoemilah ini diterbitkan di Yogyakarta tiga kali seminggu dengan bahasa Jawa dan bahasa Melayu. Terbit pertama kali pada 1895, dan dokter Wahidin berperan sebagai redakturnya pada 1901-1906.
Dari majalah ini, Nagazumi menyatakan dapat menyerap suasana intelektual para terdidik Jawa pada masa peralihan abad XIX-XX. Merupakan suatu surprise baginya bahwa dr Wahidin berperan sebagai redaktur majalah itu. Bukankah Wahidin dapat disebut sebagai ”pembangkit” semangat para pelajar Sekolah Dokter Jawa untuk mendirikan Boedi Oetomo? Pertanyaan ini dijawab dengan jelas oleh dr Soetomo dalam Kenang-kenangannya.
Ia ceritakan betapa ia sangat terkesan dan merasa terbangun semangatnya setelah ia menemui dokter Wahidin pada akhir 1907 di Betawi waktu itu. Ini terjadi ketika dr Wahidin baru mengaso dari perjalanannya ke beberapa daerah untuk menghimpun dana guna membiayai sekolah anak-anak muda. Tulis Soetomo: Berbicara dengan dr Wahidin dan mendengarkan mengenai tujuan kegiatannya, segera menghilangkan perasaan dan tujuan yang terbatas hanya untuk kepentingan diri sendiri saja. Orang berubah menjadi lain makhluk, merasa tergerakkan, gemetar seluruh tubuh dan tulangnya, pemandangannya menjadi luas, perasaannya menjadi halus, cita-citanya menjadi elok. Orang merasakan akan kewajibannya yang mahaluhur di dunia ini. Dr Wahidin sendiri adalah seorang pribadi yang tenang, yang bijaksana tindak langkahnya, dan penuh keyakinan dalam membentangkan cita-citanya. (Kenang-kenangan, halaman 79-81).
Tidak saja Retnodhoemilah yang ditemukan Nagazumi di perpustakaan Museum Pusat, tetapi juga koleksi unik majalah-majalah lama yang semakin memperkaya bahan-bahan untuk penelitiannya. Kunjungan sarjana Jepang itu ke Indonesia juga memberinya kemampuan untuk menghayati negeri kita dan penduduknya. Ini penting untuk menjiwai analisisnya terhadap bahan-bahan penelitiannya.
Sebagai suatu contoh apa yang dikatakan Nagazumi pada bagian akhir bukunya mengenai Boedi Oetomo berikut ini: ”Dalam dekade pertama eksistensinya, belum pernah sekali pun Boedi Oetomo mempersoalkan legitimasi pemerintahan Belanda. Tetapi hal itu tidaklah berarti bahwa para anggota Boedi Oetomo menginginkan tetap berada di bawah kekuasaan Belanda selamanya. Suatu aspek yang menarik dari Boedi Oetomo ialah rasa-perasaannya mengenai saat yang dinilai tepat (timing) untuk bertindak. Ini jelas dari kesukaan organisasi itu akan metafora mengenai hubungan antara bapak dan anak, antara guru dan murid. Boedi Oetomo sangat diresapi kesabaran untuk menunggu datangnya momentum dalam perkembangan masyarakatnya, yakni sampai tiba saatnya si bapak atau guru mengatakan: Nah, sekaranglah tiba waktunya kamu sudah siap menolong dirimu sendiri! Karena yakin bahwa saat seperti itu akhirnya akan tiba, Boedi Oetomo mampu tetap berkepala dingin dan fleksibel ketika organisasi-organisasi lain semakin tidak sabar terhadap kelambanan pelaksanaan reformasi dan tidak kunjung diakhirinya pemerintahan kolonial.”
Mengenai sikap Boedi Otomo, sebuah organisasi modern pertama masyarakat Jawa yang memperjuangkan kemajuan pendidikan dan berupaya menyuburkan budaya itu, dirumuskan singkat oleh Dwidjosewoyo sebagai berikut: ”Bertindak kalem atau tenang dan moderat adalah sifat Boedi Oetomo”.
Kata-kata yang dikemukakan seorang sesepuh Boedi Oetomo kepada seorang tokoh aliran keras Tjipto Mangoenkoesoemo itu diberi penjelasan oleh Nagazumi, bahwa sikap moderat bukanlah kemampuan yang diperoleh kaum priayi Jawa, melainkan suatu insting yang mengakar mendalam pada etos orang Jawa.
Pada bagian akhir bukunya, Nagazumi juga mengemukakan, tidak pada tempatnyalah menilai Boedi Oetomo hanya dari aspek politik, berdasarkan penglihatan tiadanya pengikut massal pada organisasi itu seperti halnya Sarekat Islam, misalnya. Tidak dapat diremehkanlah pencapaian-pencapaian lain Boedi Oetomo yang juga pantas dicatat. Ia terbebas dari prasangka keagamaan dan kebekuan tradisionalisme; para anggotanya selalu terpacu untuk mengejar perkembangan intelektual, menolak kesetiaan membuta yang emosional dan tidak terjerumus pada sikap apatis terhadap hal-hal spiritual (Nagazumi, halaman 155-156).
Boedi Oetomo mencoba aktif terjun di bidang politik menjelang dan pada awal berdirinya Volksraad atau Dewan Hindia, yang didirikan pada 1918. Kebetulan waktu itu pemerintahan Hindia-Belanda dipimpin Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum, yang oleh DM Koch disebut Een internationaal georienteerd staatsman (seorang negarawan yang berorientasi internasional). Ia membentuk sebuah komisi untuk pembaruan ketatanegaraan (Commissie voor Staatskundige Hervormingen).
Semangat yang terkandung dalam niat Van Limburg itu dan yang dituangkan dalam usul Komisi pada 1920 berisi penegasan bahwa tujuan penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan di Hindia-Belanda tidak lain adalah untuk mengusahakan agar sumber-sumber alam di negeri tersebut sebanyak mungkin diusahakan dengan kekuatan dan kemampuan rakyatnya sendiri. Bersamaan dengan itu, hendak diusahakan pula agar penduduk akhirnya mampu mengurus kepentingan dan pemerintahan negerinya sendiri. Dengan demikian, Komisi bermaksud meletakkan dasar-dasar bagi een volledig zelfbestuur (pemerintahan sendiri sepenuhnya).
Namun, niat yang progresif dari Van Limburg yang dikenal dengan sebutan November Beloften atau Janji-janji November itu tidak saja ditentang penduduk Belanda di Hindia-Belanda, terutama para penguasa perkebunan, tetapi juga oleh pemerintah pusat di Belanda. Langkah-langkah yang direncanakan Van Limburg itu dinilai terlalu jauh. Bahkan, Van Limburg lantas digantikan oleh Gubernur Jenderal D Fock, seorang lawan Janji-janji November.
Maka, tidak saja kaum progresif di kalangan pergerakan yang kecewa berat, tetapi kaum moderat yang terhimpun dalam Boedi Oetomo pun semakin tidak berdaya dalam aktivitas politik yang baru dimulainya. Apalagi pemerintahan Hindia-Belanda selanjutnya tidak mengendur sikap kerasnya.
Fase ketidakberdayaan Boedi Oetomo ini berlangsung terus sampai meleburnya pada 1935 dengan Perhimpunan Bangsa Indonesia (PBI) menjadi Parindra (Partai Indonesia Raya). Sebagai Ketua Parindra, terpilihlah dokter Soetomo, yang tidak lain adalah ketua pertama Boedi Oetomo pada tahun 1908.
(P SWANTORO Wartawan Senior, Tinggal di Jakarta)
Pendidikan dan Kesadaran Berbangsa
Oleh: Tonny D Widiastono
Mata pena lebih tajam dari sebilah pedang. Itulah yang dibuktikan Van Deventer, seorang sosialis dan tokoh di balik lahirnya politik etis (etische politiek).
Melalui artikel berjudul ”Hutang Kehormatan” yang dimuat majalah de Gids (1899), Van Deventer melihat adanya ketidakadilan Pemerintah Hindia Belanda dalam melaksanakan pendidikan. Agaknya artikel itu mengusik para penguasa Pemerintah Hindia Belanda menyusul perubahan dalam sistem pendidikan di negeri jajahan. Sebelumnya, pendidikan hanya dimaksudkan untuk ”mencetak” dan menyiapkan manusia yang siap mengabdi kepada kepentingan penjajah.
Dalam artikelnya itu, Van Deventer menyatakan, melalui tanam paksa (cultuurstelsel) yang pelaksanaannya dipaksakan Gubernur Jenderal Van den Bosch, Belanda meraup hasil panen yang amat berlimpah. Keuntungan yang diperoleh Belanda tahun 1867-1878 saja mencapai 187 juta gulden. Bagi Van Deventer, keuntungan ini merupakan utang Belanda kepada rakyat Indonesia dan harus dikembalikan, entah dalam bentuk apa.
Tidak hanya pendidikan, Van Deventer juga menekankan perlunya pembangunan irigasi dan emigrasi. Kelak ketiga anjuran Van Deventer ini dikenal dengan Trilogi Van Deventer.
Politik etis pun dijalankan, bahkan mendapat bantuan 40 juta gulden. Dari keadaan itulah lahir gagasan untuk membuat pendidikan modern bagi bumiputra. Salah satu pencetus gagasan itu adalah Snouck Hurgronje. Namun, muncul pertanyaan, pendidikan macam apa yang pantas dikembangkan di Hindia Belanda? Maka, di Hindia Belanda lahir sejumlah sekolah rendah berbahasa pengantar Belanda.
Lahirnya gerakan
Berjangkitnya berbagai penyakit berbahaya di Hindia Belanda tahun 1840-an, terutama cacar, sementara jumlah tenaga kesehatan amat minim, memaksa Pemerintah Hindia Belanda menyelenggarakan kursus kesehatan bagi para ”juru cacar”. Mereka dilatih oleh para ”penilik vaksinasi”.
Melalui Surat Keputusan Gubernemen No 22, tanggal 2 Juni 1849, lembaga kursus ”juru cacar” itu ditingkatkan menjadi sekolah ”ahli kesehatan” dan menetapkan tempat pendidikan itu sebagai Rumah Sakit Militer (kini RSPAD), lalu berubah lagi menjadi Sekolah Dokter Djawa melalui SK Gubernemen No 10 (5 Juni 1853).
Hadirnya STOVIA dan berbagai lembaga pendidikan membuat kaum muda pribumi mendapat pendidikan Barat. Hasil pendidikan Barat ini membuat golongan priayi yang menduduki kelasnya berdasarkan tradisi terdesak golongan priayi berkat pendidikan. Posisi seseorang ditentukan dari pencapaian (achievement), bukan lagi tergantung warisan. Bahkan, jebolan STOVIA pun masih bisa mendapat tempat terhormat di pemerintahan (Jejak-Jejak Sejarah 1908-1926, Terbentuknya Suatu Pola, Drs W Poespoprodjo LPh, SS).
Keadaan itu membuat rasa ”aman” terancam, guncangan batin pun terjadilah, apalagi ditambah situasi kota yang selalu menjadi pusat kegiatan. Rasa tidak ”aman” itu mendorong kaum priayi mengelompok, mendirikan berbagai perkumpulan, organisasi, yang bertujuan memperbaiki diri dengan menggunakan konsep dan kategori pemikiran Barat dalam meneropong aneka masalah yang mereka hadapi. Boleh dikata, pada situasi itu pendidikan telah melahirkan pergerakan.
Pergerakan
Kehadiran STOVIA serta bangkitnya kawasan Asia mendorong bangkitnya kaum muda di Jawa. Dan dr Wahidin Soedirohoesodo, yang mempunyai cita-cita tinggi tetapi risau dengan kondisi kemiskinan, merasa terpanggil untuk mengangkat martabat rakyat ke taraf lebih tinggi. Mereka yang tidak mampu sekolah harus dibantu. Dr Wahidin pun memprakarsai studifonds (beasiswa).
Dalam perjalanan ke Banten untuk mewujudkan cita-cita, Wahidin singgah dan menemui para pelajar Sekolah Dokter Djawa. Di sana ia bertemu Soetomo dan Suwaji, yang menyambut baik gagasan Wahidin.
Agaknya cita-cita Wahidin itu membakar semangat Soetomo untuk mengumpulkan para pelajar STOVIA dan membuat perhimpunan. Tersatukan dalam cita-cita ”dengan kepandaian dan kecerdasan, martabat bangsa akan terangkat sejajar bangsa lain di dunia”.
Cita-cita itu kian mengerucut saat Soetomo dan kawan-kawan menyadari bahwa sistem pendidikan kolonial hanya untuk kelompok elite, bukan bagi semua anak pribumi. Sistem pendidikan kolonial juga dinilai individualistis dan intelektualistis, kurang memerhatikan keterampilan dan kepentingan hidup bersama. Yang lebih penting, perlawanan terhadap penjajah akan dilakukan melalui pendidikan setelah perlawanan politik kurang berhasil. Melalui pendidikan ditanamkan benih nasional dan kesadaran berbangsa serta kemerdekaan kepada murid pribumi.
Maka, pada 20 Mei 1908, pukul 09.00, Soetomo bersama Suraji, Moh Saleh, M Suwarno, M Gunawan, Gambreng, dan Angka berkumpul, membicarakan kemungkinan mendirikan perkumpulan. Suraji mengusulkan penggunaan nama Budi Utomo.
Agaknya gerak kelompok Budi Utomo membuat risau para guru STOVIA. Untung Dr HF Roll, Direktur Sekolah Dokter—kelak disebut Bapak STOVIA—memahami gerak kelompok Budi Utomo. Bahkan, Roll memberikan pinjaman uang guna keperluan Kongres Budi Utomo, 3-5 Oktober 1908 di Yogyakarta (Dr Sutomo, Riwayat Hidup dan Perjuangannya, Sutrisno Kutojo dan Drs Mardanas Safwan).
Kongres berhasil menetapkan tujuan perhimpunan, antara lain (a) kemajuan yang selaras (harmonis) untuk negeri dan bangsa, (b) memajukan pengajaran, kebudayaan, kesenian, dan ilmu pengetahuan, dan (c) memajukan pertanian, peternakan, dagang, teknik, dan industri.
Taman Siswa
Keputusan Kongres Budi Utomo itu kian mendekati gagasan Soewardi Soerjaningrat bahwa cara terbaik untuk menghadapi berbagai problem adalah melalui tradisi budaya sendiri. Faham ini pula yang akhirnya mendorong Soewardi atau Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922.
Sifat pendidikan Taman Siswa yang semula bernama National Onderwijs Instituut Taman Siswa itu adalah kultural nasional. Maka, Taman Siswa berbentuk perguruan yang berarti tempat berguru, tempat para murid mendapat pendidikan, dan tempat kediaman guru. Karena itu, gedung pendidikan tidak hanya digunakan untuk keperluan mengajar, tetapi juga tempat anak-anak berkumpul dengan guru sehingga terjalin hubungan batin di antara mereka dan rasa kekeluargaan pun meresap.
Meski demikian, ada saja rintangan yang dihadapi Taman Siswa, tetapi selalu mampu diatasi oleh Ki Hadjar (Sejarah Pendidikan di Indonesia Zaman Penjajahan).
Kehadiran Taman Siswa mendorong lahirnya sejumlah lembaga pendidikan partikelir yang bercorak agama.
INS Kayu Tanam
Kehadiran Taman Siswa dan sejumlah sekolah swasta mulai terasa gaungnya tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di tempat lain. Keadaan inilah yang mendorong Moh Syafei pada tahun 1926 mendirikan sebuah perguruan, Indonesische Nederlandsche School (INS) di Kayu Tanam, sekitar 50 kilometer dari Padang, Sumatera Barat.
Dalam perjalanannya, selain menyiapkan manusia-manusia unggul yang sadar akan panggilan kebangsaan, sekolah ini juga dikenal dengan nama Perguruan Ruang Pendidik INS. Keistimewaan sekolah ini, rencana pelajaran dan metode pengajarannya tidak disesuaikan dengan rencana pelajaran sekolah kolonial.
Di sekolah ini disadari, siswa perlu belajar bekerja sehingga mereka pandai menggunakan tangan selain otak. Hal ini merupakan reaksi atas sekolah kolonial yang hanya menyiapkan siswanya untuk menjadi buruh pada kantor-kantor pemerintah dan perusahaan milik Belanda.
100 tahun kemudian
Kini, pergerakan politik kaum terpelajar dengan motor Soetomo dan Wahidin sudah berusia satu abad. Pendidikan ikut menyadarkan kaum muda akan hak-haknya sebagai manusia dan bangsa.
Para pemimpin pergerakan nasional dengan sadar ingin mengubah keadaan yang kurang tepat dan menyadari bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional harus dimasukkan dalam program perjuangan.
Dalam peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional ini muncul berbagai pertanyaan yang mengusik. Adakah peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional ini menempatkan pendidikan sebagai pendorong kesadaran berbangsa dan bangkit menandingi bangsa-bangsa maju lain? Ataukah pada peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional ini dunia pendidikan yang semula menjadi pendorong lahirnya kaum muda penggerak pergerakan sudah merasa puas dengan hasil yang dicapai para pendahulu? Adakah pendidikan kita sekarang mampu melahirkan rasa kebangsaan, rasa bersama, ataukah justru mengembangkan pengotak-ngotakan di masyarakat? Kita semua harus menjawabnya.
Mata pena lebih tajam dari sebilah pedang. Itulah yang dibuktikan Van Deventer, seorang sosialis dan tokoh di balik lahirnya politik etis (etische politiek).
Melalui artikel berjudul ”Hutang Kehormatan” yang dimuat majalah de Gids (1899), Van Deventer melihat adanya ketidakadilan Pemerintah Hindia Belanda dalam melaksanakan pendidikan. Agaknya artikel itu mengusik para penguasa Pemerintah Hindia Belanda menyusul perubahan dalam sistem pendidikan di negeri jajahan. Sebelumnya, pendidikan hanya dimaksudkan untuk ”mencetak” dan menyiapkan manusia yang siap mengabdi kepada kepentingan penjajah.
Dalam artikelnya itu, Van Deventer menyatakan, melalui tanam paksa (cultuurstelsel) yang pelaksanaannya dipaksakan Gubernur Jenderal Van den Bosch, Belanda meraup hasil panen yang amat berlimpah. Keuntungan yang diperoleh Belanda tahun 1867-1878 saja mencapai 187 juta gulden. Bagi Van Deventer, keuntungan ini merupakan utang Belanda kepada rakyat Indonesia dan harus dikembalikan, entah dalam bentuk apa.
Tidak hanya pendidikan, Van Deventer juga menekankan perlunya pembangunan irigasi dan emigrasi. Kelak ketiga anjuran Van Deventer ini dikenal dengan Trilogi Van Deventer.
Politik etis pun dijalankan, bahkan mendapat bantuan 40 juta gulden. Dari keadaan itulah lahir gagasan untuk membuat pendidikan modern bagi bumiputra. Salah satu pencetus gagasan itu adalah Snouck Hurgronje. Namun, muncul pertanyaan, pendidikan macam apa yang pantas dikembangkan di Hindia Belanda? Maka, di Hindia Belanda lahir sejumlah sekolah rendah berbahasa pengantar Belanda.
Lahirnya gerakan
Berjangkitnya berbagai penyakit berbahaya di Hindia Belanda tahun 1840-an, terutama cacar, sementara jumlah tenaga kesehatan amat minim, memaksa Pemerintah Hindia Belanda menyelenggarakan kursus kesehatan bagi para ”juru cacar”. Mereka dilatih oleh para ”penilik vaksinasi”.
Melalui Surat Keputusan Gubernemen No 22, tanggal 2 Juni 1849, lembaga kursus ”juru cacar” itu ditingkatkan menjadi sekolah ”ahli kesehatan” dan menetapkan tempat pendidikan itu sebagai Rumah Sakit Militer (kini RSPAD), lalu berubah lagi menjadi Sekolah Dokter Djawa melalui SK Gubernemen No 10 (5 Juni 1853).
Hadirnya STOVIA dan berbagai lembaga pendidikan membuat kaum muda pribumi mendapat pendidikan Barat. Hasil pendidikan Barat ini membuat golongan priayi yang menduduki kelasnya berdasarkan tradisi terdesak golongan priayi berkat pendidikan. Posisi seseorang ditentukan dari pencapaian (achievement), bukan lagi tergantung warisan. Bahkan, jebolan STOVIA pun masih bisa mendapat tempat terhormat di pemerintahan (Jejak-Jejak Sejarah 1908-1926, Terbentuknya Suatu Pola, Drs W Poespoprodjo LPh, SS).
Keadaan itu membuat rasa ”aman” terancam, guncangan batin pun terjadilah, apalagi ditambah situasi kota yang selalu menjadi pusat kegiatan. Rasa tidak ”aman” itu mendorong kaum priayi mengelompok, mendirikan berbagai perkumpulan, organisasi, yang bertujuan memperbaiki diri dengan menggunakan konsep dan kategori pemikiran Barat dalam meneropong aneka masalah yang mereka hadapi. Boleh dikata, pada situasi itu pendidikan telah melahirkan pergerakan.
Pergerakan
Kehadiran STOVIA serta bangkitnya kawasan Asia mendorong bangkitnya kaum muda di Jawa. Dan dr Wahidin Soedirohoesodo, yang mempunyai cita-cita tinggi tetapi risau dengan kondisi kemiskinan, merasa terpanggil untuk mengangkat martabat rakyat ke taraf lebih tinggi. Mereka yang tidak mampu sekolah harus dibantu. Dr Wahidin pun memprakarsai studifonds (beasiswa).
Dalam perjalanan ke Banten untuk mewujudkan cita-cita, Wahidin singgah dan menemui para pelajar Sekolah Dokter Djawa. Di sana ia bertemu Soetomo dan Suwaji, yang menyambut baik gagasan Wahidin.
Agaknya cita-cita Wahidin itu membakar semangat Soetomo untuk mengumpulkan para pelajar STOVIA dan membuat perhimpunan. Tersatukan dalam cita-cita ”dengan kepandaian dan kecerdasan, martabat bangsa akan terangkat sejajar bangsa lain di dunia”.
Cita-cita itu kian mengerucut saat Soetomo dan kawan-kawan menyadari bahwa sistem pendidikan kolonial hanya untuk kelompok elite, bukan bagi semua anak pribumi. Sistem pendidikan kolonial juga dinilai individualistis dan intelektualistis, kurang memerhatikan keterampilan dan kepentingan hidup bersama. Yang lebih penting, perlawanan terhadap penjajah akan dilakukan melalui pendidikan setelah perlawanan politik kurang berhasil. Melalui pendidikan ditanamkan benih nasional dan kesadaran berbangsa serta kemerdekaan kepada murid pribumi.
Maka, pada 20 Mei 1908, pukul 09.00, Soetomo bersama Suraji, Moh Saleh, M Suwarno, M Gunawan, Gambreng, dan Angka berkumpul, membicarakan kemungkinan mendirikan perkumpulan. Suraji mengusulkan penggunaan nama Budi Utomo.
Agaknya gerak kelompok Budi Utomo membuat risau para guru STOVIA. Untung Dr HF Roll, Direktur Sekolah Dokter—kelak disebut Bapak STOVIA—memahami gerak kelompok Budi Utomo. Bahkan, Roll memberikan pinjaman uang guna keperluan Kongres Budi Utomo, 3-5 Oktober 1908 di Yogyakarta (Dr Sutomo, Riwayat Hidup dan Perjuangannya, Sutrisno Kutojo dan Drs Mardanas Safwan).
Kongres berhasil menetapkan tujuan perhimpunan, antara lain (a) kemajuan yang selaras (harmonis) untuk negeri dan bangsa, (b) memajukan pengajaran, kebudayaan, kesenian, dan ilmu pengetahuan, dan (c) memajukan pertanian, peternakan, dagang, teknik, dan industri.
Taman Siswa
Keputusan Kongres Budi Utomo itu kian mendekati gagasan Soewardi Soerjaningrat bahwa cara terbaik untuk menghadapi berbagai problem adalah melalui tradisi budaya sendiri. Faham ini pula yang akhirnya mendorong Soewardi atau Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922.
Sifat pendidikan Taman Siswa yang semula bernama National Onderwijs Instituut Taman Siswa itu adalah kultural nasional. Maka, Taman Siswa berbentuk perguruan yang berarti tempat berguru, tempat para murid mendapat pendidikan, dan tempat kediaman guru. Karena itu, gedung pendidikan tidak hanya digunakan untuk keperluan mengajar, tetapi juga tempat anak-anak berkumpul dengan guru sehingga terjalin hubungan batin di antara mereka dan rasa kekeluargaan pun meresap.
Meski demikian, ada saja rintangan yang dihadapi Taman Siswa, tetapi selalu mampu diatasi oleh Ki Hadjar (Sejarah Pendidikan di Indonesia Zaman Penjajahan).
Kehadiran Taman Siswa mendorong lahirnya sejumlah lembaga pendidikan partikelir yang bercorak agama.
INS Kayu Tanam
Kehadiran Taman Siswa dan sejumlah sekolah swasta mulai terasa gaungnya tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di tempat lain. Keadaan inilah yang mendorong Moh Syafei pada tahun 1926 mendirikan sebuah perguruan, Indonesische Nederlandsche School (INS) di Kayu Tanam, sekitar 50 kilometer dari Padang, Sumatera Barat.
Dalam perjalanannya, selain menyiapkan manusia-manusia unggul yang sadar akan panggilan kebangsaan, sekolah ini juga dikenal dengan nama Perguruan Ruang Pendidik INS. Keistimewaan sekolah ini, rencana pelajaran dan metode pengajarannya tidak disesuaikan dengan rencana pelajaran sekolah kolonial.
Di sekolah ini disadari, siswa perlu belajar bekerja sehingga mereka pandai menggunakan tangan selain otak. Hal ini merupakan reaksi atas sekolah kolonial yang hanya menyiapkan siswanya untuk menjadi buruh pada kantor-kantor pemerintah dan perusahaan milik Belanda.
100 tahun kemudian
Kini, pergerakan politik kaum terpelajar dengan motor Soetomo dan Wahidin sudah berusia satu abad. Pendidikan ikut menyadarkan kaum muda akan hak-haknya sebagai manusia dan bangsa.
Para pemimpin pergerakan nasional dengan sadar ingin mengubah keadaan yang kurang tepat dan menyadari bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional harus dimasukkan dalam program perjuangan.
Dalam peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional ini muncul berbagai pertanyaan yang mengusik. Adakah peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional ini menempatkan pendidikan sebagai pendorong kesadaran berbangsa dan bangkit menandingi bangsa-bangsa maju lain? Ataukah pada peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional ini dunia pendidikan yang semula menjadi pendorong lahirnya kaum muda penggerak pergerakan sudah merasa puas dengan hasil yang dicapai para pendahulu? Adakah pendidikan kita sekarang mampu melahirkan rasa kebangsaan, rasa bersama, ataukah justru mengembangkan pengotak-ngotakan di masyarakat? Kita semua harus menjawabnya.
Mencungkil Kembali Tuas-Tuas Kebangkitan
Oleh: Andi Suruji
Tonggak-tonggak kebangkitan nasional melawan aneka ragam keterpurukan, penjajahan fisik maupun nonfisik berupa ideologi, ekonomi, dan segala macam kenistaan, tercatat dengan tinta emas dalam sejarah bangsa ini. Khusus di bidang ekonomi, tonggak itu bahkan boleh dikata telah ada sebelum 20 Mei 1908 yang dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Bank Rakyat Indonesia dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dua entitas bisnis, merupakan tonggak kebangkitan ekonomi pribumi Indonesia di bidang sosial-ekonomi yang masih dapat disaksikan generasi kini.
Sejak tanam paksa diberlakukan Pemerintah Hindia-Belanda pada 1830, petani di Jawa diwajibkan menanam tanaman ekspor yang laku keras di pasar dunia, terutama kopi, tebu, dan indigo, tumbuhan tropis yang menghasilkan zat pewarna.
Sistem tanam paksa berhasil meningkatkan ekspor Pulau Jawa selama 1830-1840 sehingga Indonesia, khususnya Jawa, muncul sebagai salah satu daerah utama penghasil komoditas tropis dengan pangsa hampir 13 persen dari seluruh ekspor komoditas tropis pada 1840. Indonesia, khususnya Jawa, semakin terlibat dalam perdagangan internasional. Hasil dari tanam paksa itu menyumbang sekitar 19 persen penerimaan pemerintah.
Ketika Pemerintah Hindia-Belanda meliberalisasi kebijakan ekonominya (periode 1870-1900) berbondong-bondonglah pengusaha swasta Belanda dan Barat lainnya mengembangkan usahanya di bidang perkebunan dan pertambangan besar di Jawa maupun luar Jawa, seperti Kalimantan dan Sumatera, untuk memasok permintaan pasar dunia.
Periode awal kemerdekaan
Meskipun Proklamasi Kemerdekaan berkumandang 17 Agustus 1945, Bung Karno menyatakan revolusi kemerdekaan belum selesai karena Irian Barat masih dikuasai Belanda. Negosiasi Irian Barat melahirkan tuntutan Belanda akan adanya jaminan kelangsungan bisnis tetap beroperasi di Indonesia tanpa hambatan terpaksa dipenuhi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam persetujuan finansial-ekonomi (Financieel-Economische Overreenkomst-Finec).
Ekonom senior Thee Kian Wie dalam bukunya, Pembangunan, Kebebasan, dan ”Mukjizat” Orde Baru (2004), menyebutkan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang amat penting bagi ekonomi Belanda karena perkiraan Belanda menyatakan, pada 1950 penghasilan Belanda dari hubungan ekonomi dengan Indonesia (ekspor ke Indonesia, pengolahan bahan mentah, penanaman modal, transfer uang pensiun dan tabungan, dan lain-lain) merupakan 7,8 persen pendapatan nasional Belanda. Sampai tahun 1957, ketika semua perusahaan Belanda dinasionalisasi Pemerintah Indonesia, kontribusi itu terus melorot hingga 2,9 persen.
Jika nasionalisme ekonomi diartikan sebagai aspirasi suatu bangsa untuk memiliki, atau setidaknya menguasai aset-aset yang dimiliki atau dikuasai orang asing, dan menjalankan fungsi-fungsi ekonomi yang dilakukan orang asing, bangsa Indonesia justru menemui mimpi buruk. Betapa tidak! Sebagian besar sektor modern Indonesia (perkebunan, pertambangan, industri padat modal, jasa modern seperti perbankan dan perdagangan besar, serta jasa pelayanan publik seperti listrik, air, gas, komunikasi, dan transportasi), yang diperkirakan meliputi 25 persen produk domestik bruto Indonesia, masih dikuasai Belanda.
Upaya Pemerintah Indonesia mengembangkan industri manufaktur modern yang dikuasai dan dikendalikan orang Indonesia sendiri dimulai dengan Rencana Urgensi Ekonomi (RUE), yang bertujuan mendirikan industri ini akan dibiayai dulu oleh pemerintah kemudian diserahkan kepada pihak swasta Indonesia, koperasi, atau dikelola sebagai usaha patungan antara swasta nasional dan Pemerintah Indonesia. Namun, RUE tidak pernah dilaksanakan karena kurang mendapat dukungan di parlemen.
Untuk menyusun kekuatan tandingan terhadap kepentingan ekonomi Belanda, tahun 1950 Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Benteng. Upaya ini diusahakan melalui pengembangan golongan wiraswasta pribumi yang tangguh dan menempatkan suatu sektor ekonomi yang penting, yaitu perdagangan impor, di bawah kendali nasional. Untuk mencapai tujuan ini, berbagai lisensi impor disalurkan kepada pengusaha nasional, khususnya pengusaha pribumi. Diharapkan, dengan modal yang dapat dipupuk, pengusaha pribumi mampu melakukan diversifikasi ke bidang-bidang lain, seperti perkebunan besar, perdagangan dalam negeri, asuransi, dan industri substitusi-impor, sebagaimana sudah dirintis beberapa pengusaha.
Dari segi pengendalian nasional, Program Benteng cukup berhasil. Pada pertengahan 1950-an lebih kurang 70 persen impor sudah dilakukan para pengusaha Indonesia.
Walaupun demikian, dalam waktu singkat, tampak pula bahwa program ini mengandung kelemahan, terutama dengan maraknya ”impor aktentas”. Itulah pengusaha yang tidak memanfaatkan peluang baik untuk memperoleh keterampilan dan pengalaman bisnis dalam perdagangan impor, melainkan justru menjual lisensi impor yang diperoleh kepada importir nonpribumi, kebanyakan etnis Tionghoa.
Dengan demikian, Program Benteng justru membuka peluang bagi kegiatan memburu rente sehingga kurang berhasil mengembangkan golongan wirausaha pribumi yang tangguh dan mandiri.
Profesor Sumitro, salah seorang arsitek Program Benteng, dalam suatu wawancara menyatakan, jika dari bantuan Program Benteng ini kepada 10 orang, tujuh orang ternyata adalah benalu, tiga orang lainnya masih bisa muncul sebagai wiraswasta sejati. Kegagalan mengembangkan wiraswasta nasional yang tangguh akhirnya mendorong pemerintah menghapus Program Benteng.
Kebijakan nasionalisasi bisnis Belanda secara resmi pada tahun 1958 oleh para pemimpin radikal memang berhasil menghapus dominasi bisnis Belanda atas ekonomi Indonesia, setelah leluasa menggurita sejak Pemerintah Hindia-Belanda melakukan liberalisasi ekonomi pada 1870. Tetapi, berbagai masalah ekonomi yang gawat lainnya tetap tidak terselesaikan, terutama tingginya inflasi (hiperinflasi) akibat pembiayaan defisit anggaran pemerintah. Vakum ekonomi akibat hengkangnya pengusaha Belanda dengan cepat diisi pengusaha Indonesia etnis Tionghoa, bukan oleh pengusaha pribumi.
Era Orde Baru
Kebangkitan ekonomi era Soeharto dengan strategi stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan bisa dikatakan mencatat lompatan besar. Pertumbuhan ekonomi tinggi menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan. Indikator-indikator sosial juga membaik. Akan tetapi, ketimpangan regional akibat kebijakan yang sentralistik tetap melebar. Dominasi bisnis konglomerat yang dekat dengan Soeharto terus menggurita, menimbulkan persoalan tersendiri. Korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela.
Namun, 10 tahun tumbangnya rezim Orde Baru, pascareformasi, seperti apakah nasionalisme ekonomi kita? Apakah masih ada ”nasionalisme ekonomi” ketika perusahaan asing juga menguasai perkebunan, pertambangan, kelautan, telekomunikasi, sampai bisnis ritel.
Kita produsen minyak bumi, gas, dan tambang, tetapi babak belur dengan lonjakan harga minyak. Kita negara agraris, tetapi mengimpor begitu banyak beras, jagung, kedelai, sehingga rakyat kecil menjerit karena kenaikan harga komoditas pangan di pasar internasional. Kita produsen sawit, tetapi rakyat antre minyak goreng. Memiliki garis pantai yang sangat panjang, tetapi menjadi pengimpor garam. Hutan luas, tetapi industri rakyat di sektor mebel rotan dan kayu merasa kekurangan bahan baku.
Hanya satu kalimat yang tepat untuk menggambarkan semua itu. ”Negara dengan segala macam kekayaan potensi sumber daya alamnya ini salah urus!”
Memperingati 10 tahun bergulirnya reformasi dan 100 Tahun Kebangkitan Nasional, patutlah kita merenung bagaimana mengungkil kembali tuas-tuas kebangkitan nasionalisme ekonomi. Negara dan bangsa ini memerlukan pemimpin yang kuat dan tegar, berjiwa enterpreneurship dan nasionalis tulen yang mampu mengoptimalkan setiap potensi yang masih ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kita terlalu lama terkungkung dalam semangat nasionalisme sempit. Pengusaha nasional yang berekspansi ke luar negeri kita teriaki mereka melarikan modal, tidak nasionalis. Padahal, ekspansi ke luar negeri salah satu strategi menjadi pemain global. Tidak mengherankan jika pengusaha Indonesia hanya menjadi pemain lokal. Mirisnya, justru di lapangannya sendiri mereka terseok diserbu lawan karena lemahnya kebijakan yang memihak mereka.
Dalam perjalanan panjang dan pasang surutnya kebangkitan ekonomi, belum kita temukan satu pun merek dan produk pengibar bendera Indonesia yang mengglobal, seperti Toyota-nya Jepang, Samsung-nya Korea Selatan. Padahal, China yang baru mereformasi ekonominya tahun 1970-an dan India tahun 1990-an justru telah memiliki sejumlah identitas global. Prospek dan kekuatan ekonominya diperhitungkan dunia.
Inilah momentum memungut kembali reruntuhan nasionalisme ekonomi. Setidaknya menjadi pemain utama di negeri sendiri, meningkatkan ketahanan ekonomi dari guncangan eksternal, tidak mudah dipermainkan spekulan global. Semua komponen bangsa mesti bersatu visi menarik lagi tuas-tuas pengungkit kebangkitan nasionalisme ekonomi.
Nasionalisme ekonomi harus diterjemahkan dalam bahasa yang sesederhana mungkin, bahwa setiap kebijakan nasional ekonomi di setiap sektor unggulan seperti pertanian, kelautan, energi, harus dibungkus dalam bingkai dan prioritas utamanya kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Bukan kepentingan kelompok saja.
Jangan ada dusta antara pemerintah dan rakyatnya. Jangan ada pengkhianatan wakil rakyat terhadap konstituennya, 230 juta jiwa yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagian besar masih miskin lo...!
Tonggak-tonggak kebangkitan nasional melawan aneka ragam keterpurukan, penjajahan fisik maupun nonfisik berupa ideologi, ekonomi, dan segala macam kenistaan, tercatat dengan tinta emas dalam sejarah bangsa ini. Khusus di bidang ekonomi, tonggak itu bahkan boleh dikata telah ada sebelum 20 Mei 1908 yang dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Bank Rakyat Indonesia dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dua entitas bisnis, merupakan tonggak kebangkitan ekonomi pribumi Indonesia di bidang sosial-ekonomi yang masih dapat disaksikan generasi kini.
Sejak tanam paksa diberlakukan Pemerintah Hindia-Belanda pada 1830, petani di Jawa diwajibkan menanam tanaman ekspor yang laku keras di pasar dunia, terutama kopi, tebu, dan indigo, tumbuhan tropis yang menghasilkan zat pewarna.
Sistem tanam paksa berhasil meningkatkan ekspor Pulau Jawa selama 1830-1840 sehingga Indonesia, khususnya Jawa, muncul sebagai salah satu daerah utama penghasil komoditas tropis dengan pangsa hampir 13 persen dari seluruh ekspor komoditas tropis pada 1840. Indonesia, khususnya Jawa, semakin terlibat dalam perdagangan internasional. Hasil dari tanam paksa itu menyumbang sekitar 19 persen penerimaan pemerintah.
Ketika Pemerintah Hindia-Belanda meliberalisasi kebijakan ekonominya (periode 1870-1900) berbondong-bondonglah pengusaha swasta Belanda dan Barat lainnya mengembangkan usahanya di bidang perkebunan dan pertambangan besar di Jawa maupun luar Jawa, seperti Kalimantan dan Sumatera, untuk memasok permintaan pasar dunia.
Periode awal kemerdekaan
Meskipun Proklamasi Kemerdekaan berkumandang 17 Agustus 1945, Bung Karno menyatakan revolusi kemerdekaan belum selesai karena Irian Barat masih dikuasai Belanda. Negosiasi Irian Barat melahirkan tuntutan Belanda akan adanya jaminan kelangsungan bisnis tetap beroperasi di Indonesia tanpa hambatan terpaksa dipenuhi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam persetujuan finansial-ekonomi (Financieel-Economische Overreenkomst-Finec).
Ekonom senior Thee Kian Wie dalam bukunya, Pembangunan, Kebebasan, dan ”Mukjizat” Orde Baru (2004), menyebutkan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang amat penting bagi ekonomi Belanda karena perkiraan Belanda menyatakan, pada 1950 penghasilan Belanda dari hubungan ekonomi dengan Indonesia (ekspor ke Indonesia, pengolahan bahan mentah, penanaman modal, transfer uang pensiun dan tabungan, dan lain-lain) merupakan 7,8 persen pendapatan nasional Belanda. Sampai tahun 1957, ketika semua perusahaan Belanda dinasionalisasi Pemerintah Indonesia, kontribusi itu terus melorot hingga 2,9 persen.
Jika nasionalisme ekonomi diartikan sebagai aspirasi suatu bangsa untuk memiliki, atau setidaknya menguasai aset-aset yang dimiliki atau dikuasai orang asing, dan menjalankan fungsi-fungsi ekonomi yang dilakukan orang asing, bangsa Indonesia justru menemui mimpi buruk. Betapa tidak! Sebagian besar sektor modern Indonesia (perkebunan, pertambangan, industri padat modal, jasa modern seperti perbankan dan perdagangan besar, serta jasa pelayanan publik seperti listrik, air, gas, komunikasi, dan transportasi), yang diperkirakan meliputi 25 persen produk domestik bruto Indonesia, masih dikuasai Belanda.
Upaya Pemerintah Indonesia mengembangkan industri manufaktur modern yang dikuasai dan dikendalikan orang Indonesia sendiri dimulai dengan Rencana Urgensi Ekonomi (RUE), yang bertujuan mendirikan industri ini akan dibiayai dulu oleh pemerintah kemudian diserahkan kepada pihak swasta Indonesia, koperasi, atau dikelola sebagai usaha patungan antara swasta nasional dan Pemerintah Indonesia. Namun, RUE tidak pernah dilaksanakan karena kurang mendapat dukungan di parlemen.
Untuk menyusun kekuatan tandingan terhadap kepentingan ekonomi Belanda, tahun 1950 Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Benteng. Upaya ini diusahakan melalui pengembangan golongan wiraswasta pribumi yang tangguh dan menempatkan suatu sektor ekonomi yang penting, yaitu perdagangan impor, di bawah kendali nasional. Untuk mencapai tujuan ini, berbagai lisensi impor disalurkan kepada pengusaha nasional, khususnya pengusaha pribumi. Diharapkan, dengan modal yang dapat dipupuk, pengusaha pribumi mampu melakukan diversifikasi ke bidang-bidang lain, seperti perkebunan besar, perdagangan dalam negeri, asuransi, dan industri substitusi-impor, sebagaimana sudah dirintis beberapa pengusaha.
Dari segi pengendalian nasional, Program Benteng cukup berhasil. Pada pertengahan 1950-an lebih kurang 70 persen impor sudah dilakukan para pengusaha Indonesia.
Walaupun demikian, dalam waktu singkat, tampak pula bahwa program ini mengandung kelemahan, terutama dengan maraknya ”impor aktentas”. Itulah pengusaha yang tidak memanfaatkan peluang baik untuk memperoleh keterampilan dan pengalaman bisnis dalam perdagangan impor, melainkan justru menjual lisensi impor yang diperoleh kepada importir nonpribumi, kebanyakan etnis Tionghoa.
Dengan demikian, Program Benteng justru membuka peluang bagi kegiatan memburu rente sehingga kurang berhasil mengembangkan golongan wirausaha pribumi yang tangguh dan mandiri.
Profesor Sumitro, salah seorang arsitek Program Benteng, dalam suatu wawancara menyatakan, jika dari bantuan Program Benteng ini kepada 10 orang, tujuh orang ternyata adalah benalu, tiga orang lainnya masih bisa muncul sebagai wiraswasta sejati. Kegagalan mengembangkan wiraswasta nasional yang tangguh akhirnya mendorong pemerintah menghapus Program Benteng.
Kebijakan nasionalisasi bisnis Belanda secara resmi pada tahun 1958 oleh para pemimpin radikal memang berhasil menghapus dominasi bisnis Belanda atas ekonomi Indonesia, setelah leluasa menggurita sejak Pemerintah Hindia-Belanda melakukan liberalisasi ekonomi pada 1870. Tetapi, berbagai masalah ekonomi yang gawat lainnya tetap tidak terselesaikan, terutama tingginya inflasi (hiperinflasi) akibat pembiayaan defisit anggaran pemerintah. Vakum ekonomi akibat hengkangnya pengusaha Belanda dengan cepat diisi pengusaha Indonesia etnis Tionghoa, bukan oleh pengusaha pribumi.
Era Orde Baru
Kebangkitan ekonomi era Soeharto dengan strategi stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan bisa dikatakan mencatat lompatan besar. Pertumbuhan ekonomi tinggi menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan. Indikator-indikator sosial juga membaik. Akan tetapi, ketimpangan regional akibat kebijakan yang sentralistik tetap melebar. Dominasi bisnis konglomerat yang dekat dengan Soeharto terus menggurita, menimbulkan persoalan tersendiri. Korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela.
Namun, 10 tahun tumbangnya rezim Orde Baru, pascareformasi, seperti apakah nasionalisme ekonomi kita? Apakah masih ada ”nasionalisme ekonomi” ketika perusahaan asing juga menguasai perkebunan, pertambangan, kelautan, telekomunikasi, sampai bisnis ritel.
Kita produsen minyak bumi, gas, dan tambang, tetapi babak belur dengan lonjakan harga minyak. Kita negara agraris, tetapi mengimpor begitu banyak beras, jagung, kedelai, sehingga rakyat kecil menjerit karena kenaikan harga komoditas pangan di pasar internasional. Kita produsen sawit, tetapi rakyat antre minyak goreng. Memiliki garis pantai yang sangat panjang, tetapi menjadi pengimpor garam. Hutan luas, tetapi industri rakyat di sektor mebel rotan dan kayu merasa kekurangan bahan baku.
Hanya satu kalimat yang tepat untuk menggambarkan semua itu. ”Negara dengan segala macam kekayaan potensi sumber daya alamnya ini salah urus!”
Memperingati 10 tahun bergulirnya reformasi dan 100 Tahun Kebangkitan Nasional, patutlah kita merenung bagaimana mengungkil kembali tuas-tuas kebangkitan nasionalisme ekonomi. Negara dan bangsa ini memerlukan pemimpin yang kuat dan tegar, berjiwa enterpreneurship dan nasionalis tulen yang mampu mengoptimalkan setiap potensi yang masih ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kita terlalu lama terkungkung dalam semangat nasionalisme sempit. Pengusaha nasional yang berekspansi ke luar negeri kita teriaki mereka melarikan modal, tidak nasionalis. Padahal, ekspansi ke luar negeri salah satu strategi menjadi pemain global. Tidak mengherankan jika pengusaha Indonesia hanya menjadi pemain lokal. Mirisnya, justru di lapangannya sendiri mereka terseok diserbu lawan karena lemahnya kebijakan yang memihak mereka.
Dalam perjalanan panjang dan pasang surutnya kebangkitan ekonomi, belum kita temukan satu pun merek dan produk pengibar bendera Indonesia yang mengglobal, seperti Toyota-nya Jepang, Samsung-nya Korea Selatan. Padahal, China yang baru mereformasi ekonominya tahun 1970-an dan India tahun 1990-an justru telah memiliki sejumlah identitas global. Prospek dan kekuatan ekonominya diperhitungkan dunia.
Inilah momentum memungut kembali reruntuhan nasionalisme ekonomi. Setidaknya menjadi pemain utama di negeri sendiri, meningkatkan ketahanan ekonomi dari guncangan eksternal, tidak mudah dipermainkan spekulan global. Semua komponen bangsa mesti bersatu visi menarik lagi tuas-tuas pengungkit kebangkitan nasionalisme ekonomi.
Nasionalisme ekonomi harus diterjemahkan dalam bahasa yang sesederhana mungkin, bahwa setiap kebijakan nasional ekonomi di setiap sektor unggulan seperti pertanian, kelautan, energi, harus dibungkus dalam bingkai dan prioritas utamanya kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Bukan kepentingan kelompok saja.
Jangan ada dusta antara pemerintah dan rakyatnya. Jangan ada pengkhianatan wakil rakyat terhadap konstituennya, 230 juta jiwa yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagian besar masih miskin lo...!
Thursday, 8 May 2008
Ihwal Keadilan Transisional
Perdebatan tentang kemungkinan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross human rights violations) masa lalu kembali mengemuka. Perdebatan itu melibatkan pelbagai pihak.
Mereka yang terlibat, dari suprastruktur politik—seperti pejabat tinggi pemerintahan, anggota DPR, dan MK (melalui berbagai putusan, terakhir Putusan No 18/PUU-V/2007, 20 Februari 2008)—maupun infrastruktur politik (keluarga korban, Komnas HAM, media, purnawirawan jenderal TNI, akademisi, mantan elite politik, dan sebagainya).
Inti perdebatan adalah sah-tidaknya langkah-langkah Komnas HAM untuk memanggil para purnawirawan TNI guna penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dualisme pandangan
Dalam amatan, perdebatan antarpihak itu belum mengarah pada alternatif solusi penuntasan masalah keadilan transisional di Indonesia, tetapi hanya berkutat pada pandangan siapa yang dianggap benar. Padahal, inilah yang lebih penting untuk diselesaikan dalam masa transisi ini.
Dualisme pandangan antara kelompok pendukung (keluarga) korban dan Komnas HAM versus kelompok pendukung purnawirawan jenderal TNI pernah muncul pascaperang saat terjadi perdebatan antara Lon Fuller dan HLA Hart. Masing-masing mendasarkan pandangannya pada soal keadilan setelah rezim Nazi jatuh.
Debat antara Hart dan Fuller tentang sifat hukum berfokus pada penyelenggaraan persidangan terhadap para kolaborator Nazi pada era Jerman pascaperang. Hart, pendukung positivisme hukum, menyatakan, penghormatan terhadap aturan-aturan hukum mencakup pula pengakuan terhadap berlakunya hukum yang mendahuluinya sebagai suatu hal yang sah. Hukum tertulis yang berlaku sebelumnya, meski tidak bermoral, tetap harus dinyatakan berlaku dan harus diikuti oleh pengadilan-pengadilan sesudahnya hingga ia dinyatakan tidak berlaku atau diganti dengan yang baru.
Dalam pandangan Fuller, aturan hukum mengandung arti, ia juga memutuskan hubungan dengan rezim hukum Nazi. Karena itu, para mantan kolaborator Nazi harus diadili dengan dasar hukum yang baru. Dalam konteks Indonesia, pandangan kelompok yang membela para purnawirawan jenderal TNI mengikuti pandangan Hart, sedangkan pandangan kelompok korban dan Komnas HAM mewakili persepsi Fuller.
Keadilan transisional
Keadilan transisional (transitional justice) merupakan salah satu frasa yang banyak disebut dalam studi tentang hukum HAM (baik skala nasional maupun internasional) dan ilmu politik beberapa tahun terakhir ini. Ia dapat diartikan sebagai konsepsi keadilan paling ideal untuk diterapkan dalam masa transisi (perubahan) politik. Dalam situasi normal, konsep keadilan semacam ini mungkin tidak tepat atau dirasakan tidak adil jika diterapkan, tetapi hal ini tidak berlaku dalam kondisi transisi politik.
Sejak isu tentang HAM mengemuka dalam agenda internasional, terjadi perubahan politik di beberapa negara yang selama ini dikenal pola pelanggaran HAM beratnya, termasuk Indonesia. Di beberapa negara, berbagai kekuatan oposisi berubah menjadi penguasa; sementara di negara lain—meski tidak sepenuhnya terputuskan dengan rezim sebelumnya yang lalim—para penguasa baru telah menjauhkan diri dari rezim lama dan dari warisan berbagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim-rezim sebelumnya.
Menurut José Zalaquett dalam artikel Confronting Human Rights Violations Committed by Former Governments: Principles Applicable and Political Constraints, pada buku Neil J Kritz, ed, Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, Volume I: General Considerations (1995), dalam beberapa kasus, arah transisi politik telah menuju demokrasi, baik dengan cara memulihkan bentuk demokrasi dari pemerintahan yang telah dirusak oleh rezim diktator maupun melalui langkah-langkah untuk membentuk pemerintahan demokrasi yang baru, di mana tak satu pihak pun dari rezim sebelumnya dilibatkan.
Di beberapa negara, rezim yang baru belum dipilih secara demokratis, atau mereka masuk kekuasaan melalui kekuatan, tetapi telah mengembangkan penghormatan terhadap HAM. Dalam beberapa situasi yang lain, pemerintahan yang baru menyalahkan berbagai kejahatan yang dilakukan pemerintahan lalim sebelumnya dan menghukum pihak-pihak yang dinyatakan bersalah. Sayang, mereka kemudian juga terlibat praktik represif seperti dilakukan rezim sebelumnya meski dalam wujud karakter atau diarahkan pada target-target berbeda.
Strategi penuntasan masalah
Pengalaman banyak negara menunjukkan, pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan masalah yang harus dituntaskan karena akan selalu terbawa (carry over) ke rezim yang berkuasa pada masa sesudahnya meski rezim itu tidak terlibat. Untuk Indonesia, misalnya kasus Munir, terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi terbawa hingga kini. Bahkan, kian besar tuntutan penyelesaian yang dialamatkan pada rezim saat ini.
Melihat perkembangan kasus perdebatan suprastruktur dan infrastruktur politik tentang hal ini, ada baiknya jika pimpinan negara mengambil ide dari judul artikel Serge Schmemann, Ideas and Trends: Transitional Justice; How to face the Past, Then Close the Door, (The New York Times, Premium Archive, 8/4/2001). Artinya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan hal yang harus diselesaikan dan hasilnya harus memberi keadilan bagi semua, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Dalam wawancara dengan harian ini, Prof Juwono Sudarsono mengatakan, perlu adanya keadilan baik terhadap korban maupun keluarga prajurit TNI yang juga menjadi korban saat kasus yang dianggap pelanggaran HAM berat terjadi (Kompas, 24/4/2008). Hal inilah konsep keadilan transisional yang harus dicari oleh para pakar hukum HAM di Indonesia agar keadilan dirasa seimbang oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, masalah keadilan transisional bisa diselesaikan tuntas, seperti judul artikel Schmemann, how to face the past, then close the door….
Satya Arinanto Guru Besar FH UI; Sedang Mengikuti Visiting Scholar di School of Law, Quenn’s University of Belfast, Northern Ireland, UK
Mereka yang terlibat, dari suprastruktur politik—seperti pejabat tinggi pemerintahan, anggota DPR, dan MK (melalui berbagai putusan, terakhir Putusan No 18/PUU-V/2007, 20 Februari 2008)—maupun infrastruktur politik (keluarga korban, Komnas HAM, media, purnawirawan jenderal TNI, akademisi, mantan elite politik, dan sebagainya).
Inti perdebatan adalah sah-tidaknya langkah-langkah Komnas HAM untuk memanggil para purnawirawan TNI guna penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dualisme pandangan
Dalam amatan, perdebatan antarpihak itu belum mengarah pada alternatif solusi penuntasan masalah keadilan transisional di Indonesia, tetapi hanya berkutat pada pandangan siapa yang dianggap benar. Padahal, inilah yang lebih penting untuk diselesaikan dalam masa transisi ini.
Dualisme pandangan antara kelompok pendukung (keluarga) korban dan Komnas HAM versus kelompok pendukung purnawirawan jenderal TNI pernah muncul pascaperang saat terjadi perdebatan antara Lon Fuller dan HLA Hart. Masing-masing mendasarkan pandangannya pada soal keadilan setelah rezim Nazi jatuh.
Debat antara Hart dan Fuller tentang sifat hukum berfokus pada penyelenggaraan persidangan terhadap para kolaborator Nazi pada era Jerman pascaperang. Hart, pendukung positivisme hukum, menyatakan, penghormatan terhadap aturan-aturan hukum mencakup pula pengakuan terhadap berlakunya hukum yang mendahuluinya sebagai suatu hal yang sah. Hukum tertulis yang berlaku sebelumnya, meski tidak bermoral, tetap harus dinyatakan berlaku dan harus diikuti oleh pengadilan-pengadilan sesudahnya hingga ia dinyatakan tidak berlaku atau diganti dengan yang baru.
Dalam pandangan Fuller, aturan hukum mengandung arti, ia juga memutuskan hubungan dengan rezim hukum Nazi. Karena itu, para mantan kolaborator Nazi harus diadili dengan dasar hukum yang baru. Dalam konteks Indonesia, pandangan kelompok yang membela para purnawirawan jenderal TNI mengikuti pandangan Hart, sedangkan pandangan kelompok korban dan Komnas HAM mewakili persepsi Fuller.
Keadilan transisional
Keadilan transisional (transitional justice) merupakan salah satu frasa yang banyak disebut dalam studi tentang hukum HAM (baik skala nasional maupun internasional) dan ilmu politik beberapa tahun terakhir ini. Ia dapat diartikan sebagai konsepsi keadilan paling ideal untuk diterapkan dalam masa transisi (perubahan) politik. Dalam situasi normal, konsep keadilan semacam ini mungkin tidak tepat atau dirasakan tidak adil jika diterapkan, tetapi hal ini tidak berlaku dalam kondisi transisi politik.
Sejak isu tentang HAM mengemuka dalam agenda internasional, terjadi perubahan politik di beberapa negara yang selama ini dikenal pola pelanggaran HAM beratnya, termasuk Indonesia. Di beberapa negara, berbagai kekuatan oposisi berubah menjadi penguasa; sementara di negara lain—meski tidak sepenuhnya terputuskan dengan rezim sebelumnya yang lalim—para penguasa baru telah menjauhkan diri dari rezim lama dan dari warisan berbagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim-rezim sebelumnya.
Menurut José Zalaquett dalam artikel Confronting Human Rights Violations Committed by Former Governments: Principles Applicable and Political Constraints, pada buku Neil J Kritz, ed, Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, Volume I: General Considerations (1995), dalam beberapa kasus, arah transisi politik telah menuju demokrasi, baik dengan cara memulihkan bentuk demokrasi dari pemerintahan yang telah dirusak oleh rezim diktator maupun melalui langkah-langkah untuk membentuk pemerintahan demokrasi yang baru, di mana tak satu pihak pun dari rezim sebelumnya dilibatkan.
Di beberapa negara, rezim yang baru belum dipilih secara demokratis, atau mereka masuk kekuasaan melalui kekuatan, tetapi telah mengembangkan penghormatan terhadap HAM. Dalam beberapa situasi yang lain, pemerintahan yang baru menyalahkan berbagai kejahatan yang dilakukan pemerintahan lalim sebelumnya dan menghukum pihak-pihak yang dinyatakan bersalah. Sayang, mereka kemudian juga terlibat praktik represif seperti dilakukan rezim sebelumnya meski dalam wujud karakter atau diarahkan pada target-target berbeda.
Strategi penuntasan masalah
Pengalaman banyak negara menunjukkan, pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan masalah yang harus dituntaskan karena akan selalu terbawa (carry over) ke rezim yang berkuasa pada masa sesudahnya meski rezim itu tidak terlibat. Untuk Indonesia, misalnya kasus Munir, terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi terbawa hingga kini. Bahkan, kian besar tuntutan penyelesaian yang dialamatkan pada rezim saat ini.
Melihat perkembangan kasus perdebatan suprastruktur dan infrastruktur politik tentang hal ini, ada baiknya jika pimpinan negara mengambil ide dari judul artikel Serge Schmemann, Ideas and Trends: Transitional Justice; How to face the Past, Then Close the Door, (The New York Times, Premium Archive, 8/4/2001). Artinya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan hal yang harus diselesaikan dan hasilnya harus memberi keadilan bagi semua, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Dalam wawancara dengan harian ini, Prof Juwono Sudarsono mengatakan, perlu adanya keadilan baik terhadap korban maupun keluarga prajurit TNI yang juga menjadi korban saat kasus yang dianggap pelanggaran HAM berat terjadi (Kompas, 24/4/2008). Hal inilah konsep keadilan transisional yang harus dicari oleh para pakar hukum HAM di Indonesia agar keadilan dirasa seimbang oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, masalah keadilan transisional bisa diselesaikan tuntas, seperti judul artikel Schmemann, how to face the past, then close the door….
Satya Arinanto Guru Besar FH UI; Sedang Mengikuti Visiting Scholar di School of Law, Quenn’s University of Belfast, Northern Ireland, UK
Demokrasi Uang
Kekuatan uang dalam politik nasional mutakhir semakin menunjukkan pengaruh yang luar biasa. Pengaruh itu dapat kita saksikan dalam bekerjanya fungsi-fungsi parlemen dalam hubungannya dengan pemerintah, institusi negara, dan sektor swasta.
Tidak kalah kuatnya, hal yang sama dapat dirasakan dalam dinamika politik internal partai politik (parpol), khususnya dalam penentuan calon partai dalam pemilu atau pilkada.
Kasus-kasus politik uang yang melibatkan hampir semua parpol di parlemen, baik yang mengarah ke korupsi maupun pelanggaran aturan dana politik. Hal ini akan senantiasa mengemuka dan memperburuk wajah perpolitikan nasional di tengah dinamika persaingan dan pergantian politik yang cepat di setiap tingkatan dewasa ini.
Kebebasan media, peran watchdog, dan mulai bekerjanya hukum ke wilayah politik memberi andil besar dalam menyingkap political buying yang sejauh ini tertutup dengan berbagai kedok.
Wajah yang lain, segala bentuk resistensi yang dilakukan para politisi guna menyelamatkan buruk rupa mereka kian meneguhkan pandangan sosiolog Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004), yang melihat mereka sebagai oligarki elite yang membajak lembaga demokrasi hasil gerakan reformasi. Berbagai sentimen negatif dari masyarakat atas parpol dan lembaga DPR dapat dijejaki dari berbagai survei.
Politik dan uang
Pendeknya, legitimasi parpol dan parlemen sebagai instrumen demokrasi modern untuk menyalurkan aspirasi masyarakat kini berada dalam titik nadir. Betul bahwa kehidupan politik hanya ladang perburuan rente ekonomi dan bukan kegiatan produktif (Diamond, 1995).
Masyarakat yang sadar politik disandera oleh dua pilihan yang sulit, yaitu tuntutan untuk memperkuat lembaga demokrasi atau melupakannya sama sekali. Meningkatnya angka golput dari waktu ke waktu atau menggunakan pemilu untuk menghukum politisi busuk adalah suatu kenyataan yang barangkali mencerminkan keadaan itu.
Namun, upaya ini diakui sulit. Mengapa sulit, karena bukan hal mudah melawan kekuatan uang. Demokrasi uang adalah surga bagi mereka yang berkantong tebal. Ini melahirkan kondisi persaingan politik yang tidak imbang (unequal opportunity). Bukan suatu kebetulan jika semakin banyak saudagar atau pejabat kaya, entah dari sumber halal atau haram, yang meraih kursi kekuasaan politik, yang pada masa lalu mungkin mereka hanya sebagai donatur politik.
Kian intimnya hubungan politik dan uang mungkin akan semakin melanggengkan korupsi investif. Memang ini bukan fenomena Indonesia saja. Namun, celakanya, di sini transaksinya adalah antara calo politik dan calo bisnis, yang keduanya secara teori tidak ada kepentingan untuk membangun infrastruktur politik, sosial, dan ekonomi yang sehat untuk kepentingan pembangunan nasional berkelanjutan, tetapi sekadar cash and carry.
Peran kekuatan uang
Mengapa kekuatan uang memegang peran penting? Yang nyata untuk membiayai parpol dan kampanye memerlukan biaya yang besar. Apalagi postur partai yang boleh ikut pemilu tergolong raksasa, harus memiliki 75 persen pengurus di tiap tingkatan wilayah dan tidak ada pembatasan belanja kampanye. Parpol gagal membangun sumber pendanaan internal mereka atau tidak mencukupi. Jadi, masuk akal perlu dana besar untuk menggerakkan birokrasi dan konstituen partai. Maka, selain donatur eksternal, tekanan terhadap subsidi negara untuk dana parpol yang memiliki kursi di DPR adalah fenomena baru setelah Soeharto (Mietzner, 2007).
Dalam sistem pemilu sekarang, biaya politik untuk pemenangan pemilu lebih ke kas kandidat, bukan partai, sehingga praktis mereka harus memperluas sumber pendanaan. Kandidat anggota legislatif atau kepala daerah yang sebagian melamar parpol peserta pemilu harus mengeluarkan ongkos sebanyak dua kali untuk memenangi ”pemilu internal” partai dan kampanye pemilu di daerah pemilihannya. Meski kini calon independen untuk pilkada sudah dimungkinkan, tidak dengan sendirinya biaya politik akan berkurang banyak karena mereka akan menghadapi pemilih dan kekuatan politik di parlemen yang telanjur digerakkan uang.
Faktor ideologi mungkin bukan lagi daya tarik politik karena warna ideologi hampir tidak terlihat dalam dunia perpolitikan nasional, selain hanya sebagai politik identitas. Lihat, apa beda warna mereka dalam pembahasan APBN atau APBD? Atau mungkin pemilih tidak peduli dengan urusan ideologi. Di mata rakyat, kebanyakan belum ada contoh nyata hubungan politik dengan kesejahteraan umum. Maka, jangan disalahkan jika masyarakat lebih pragmatis menuntut benefit pribadi yang langsung daripada perbaikan kebijakan umum.
Meski demikian, perkembangan terakhir dalam kasus Pilkada Jawa Barat dan Sumatera Utara, misalnya, kekalahan calon-calon incumbent atau mantan pejabat dari partai besar membersitkan sedikit harapan baru lahirnya pemilih yang rasional sekaligus mengingatkan partai-partai besar untuk tidak mengabaikan perilaku politik yang bermoral dan memihak rakyat banyak. Sudah tepat rakyat menggunakan pemilu untuk menghukum penguasa yang tidak berprestasi, apalagi yang busuk.
Teten Masduki Koordinator ICW
Tidak kalah kuatnya, hal yang sama dapat dirasakan dalam dinamika politik internal partai politik (parpol), khususnya dalam penentuan calon partai dalam pemilu atau pilkada.
Kasus-kasus politik uang yang melibatkan hampir semua parpol di parlemen, baik yang mengarah ke korupsi maupun pelanggaran aturan dana politik. Hal ini akan senantiasa mengemuka dan memperburuk wajah perpolitikan nasional di tengah dinamika persaingan dan pergantian politik yang cepat di setiap tingkatan dewasa ini.
Kebebasan media, peran watchdog, dan mulai bekerjanya hukum ke wilayah politik memberi andil besar dalam menyingkap political buying yang sejauh ini tertutup dengan berbagai kedok.
Wajah yang lain, segala bentuk resistensi yang dilakukan para politisi guna menyelamatkan buruk rupa mereka kian meneguhkan pandangan sosiolog Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004), yang melihat mereka sebagai oligarki elite yang membajak lembaga demokrasi hasil gerakan reformasi. Berbagai sentimen negatif dari masyarakat atas parpol dan lembaga DPR dapat dijejaki dari berbagai survei.
Politik dan uang
Pendeknya, legitimasi parpol dan parlemen sebagai instrumen demokrasi modern untuk menyalurkan aspirasi masyarakat kini berada dalam titik nadir. Betul bahwa kehidupan politik hanya ladang perburuan rente ekonomi dan bukan kegiatan produktif (Diamond, 1995).
Masyarakat yang sadar politik disandera oleh dua pilihan yang sulit, yaitu tuntutan untuk memperkuat lembaga demokrasi atau melupakannya sama sekali. Meningkatnya angka golput dari waktu ke waktu atau menggunakan pemilu untuk menghukum politisi busuk adalah suatu kenyataan yang barangkali mencerminkan keadaan itu.
Namun, upaya ini diakui sulit. Mengapa sulit, karena bukan hal mudah melawan kekuatan uang. Demokrasi uang adalah surga bagi mereka yang berkantong tebal. Ini melahirkan kondisi persaingan politik yang tidak imbang (unequal opportunity). Bukan suatu kebetulan jika semakin banyak saudagar atau pejabat kaya, entah dari sumber halal atau haram, yang meraih kursi kekuasaan politik, yang pada masa lalu mungkin mereka hanya sebagai donatur politik.
Kian intimnya hubungan politik dan uang mungkin akan semakin melanggengkan korupsi investif. Memang ini bukan fenomena Indonesia saja. Namun, celakanya, di sini transaksinya adalah antara calo politik dan calo bisnis, yang keduanya secara teori tidak ada kepentingan untuk membangun infrastruktur politik, sosial, dan ekonomi yang sehat untuk kepentingan pembangunan nasional berkelanjutan, tetapi sekadar cash and carry.
Peran kekuatan uang
Mengapa kekuatan uang memegang peran penting? Yang nyata untuk membiayai parpol dan kampanye memerlukan biaya yang besar. Apalagi postur partai yang boleh ikut pemilu tergolong raksasa, harus memiliki 75 persen pengurus di tiap tingkatan wilayah dan tidak ada pembatasan belanja kampanye. Parpol gagal membangun sumber pendanaan internal mereka atau tidak mencukupi. Jadi, masuk akal perlu dana besar untuk menggerakkan birokrasi dan konstituen partai. Maka, selain donatur eksternal, tekanan terhadap subsidi negara untuk dana parpol yang memiliki kursi di DPR adalah fenomena baru setelah Soeharto (Mietzner, 2007).
Dalam sistem pemilu sekarang, biaya politik untuk pemenangan pemilu lebih ke kas kandidat, bukan partai, sehingga praktis mereka harus memperluas sumber pendanaan. Kandidat anggota legislatif atau kepala daerah yang sebagian melamar parpol peserta pemilu harus mengeluarkan ongkos sebanyak dua kali untuk memenangi ”pemilu internal” partai dan kampanye pemilu di daerah pemilihannya. Meski kini calon independen untuk pilkada sudah dimungkinkan, tidak dengan sendirinya biaya politik akan berkurang banyak karena mereka akan menghadapi pemilih dan kekuatan politik di parlemen yang telanjur digerakkan uang.
Faktor ideologi mungkin bukan lagi daya tarik politik karena warna ideologi hampir tidak terlihat dalam dunia perpolitikan nasional, selain hanya sebagai politik identitas. Lihat, apa beda warna mereka dalam pembahasan APBN atau APBD? Atau mungkin pemilih tidak peduli dengan urusan ideologi. Di mata rakyat, kebanyakan belum ada contoh nyata hubungan politik dengan kesejahteraan umum. Maka, jangan disalahkan jika masyarakat lebih pragmatis menuntut benefit pribadi yang langsung daripada perbaikan kebijakan umum.
Meski demikian, perkembangan terakhir dalam kasus Pilkada Jawa Barat dan Sumatera Utara, misalnya, kekalahan calon-calon incumbent atau mantan pejabat dari partai besar membersitkan sedikit harapan baru lahirnya pemilih yang rasional sekaligus mengingatkan partai-partai besar untuk tidak mengabaikan perilaku politik yang bermoral dan memihak rakyat banyak. Sudah tepat rakyat menggunakan pemilu untuk menghukum penguasa yang tidak berprestasi, apalagi yang busuk.
Teten Masduki Koordinator ICW
Wednesday, 7 May 2008
TNI dan POLRI di Negara Demokrasi
Pengendalian terhadap kalangan bersenjata, seperti militer dan kepolisian, sering dipilih sebagai ilustrasi betapa berat dan sulitnya upaya menegakkan demokrasi di suatu negara.
Sebagai kelompok yang terlatih, bersenjata, memiliki jalur komando serta hierarki yang jelas, militer dan (secara lebih terbatas) kepolisian di berbagai negara sering terdorong untuk berkuasa, minimal menggunakan kemampuan dan sumber dayanya secara self-tasking (penugasan dari internal) untuk hal-hal nonmiliter atau di wilayah sipil.
Indonesia sendiri baru mengalami 10 tahun berakhirnya kiprah militer dalam politik (dan bidang lain). Bersama Polri, TNI kini dibiasakan menjalani peran tradisional selaku aparat bersenjata yang bergerak atas dasar perintah penguasa sipil dan aksi-aksinya dapat dikontrol.
Meski demikian, terlihat ada perbedaan ”garis tangan” antara TNI dan Polri saat ini. Bila 10 tahun reformasi adalah masa yang relatif pahit bagi TNI, tidak demikian dengan Polri. Saat anggaran TNI tidak kunjung membesar, tidak demikian dengan anggaran Polri yang meningkat 300 persen.
Dalam jumlah SDM dan aneka fasilitas, Polri juga di atas angin. Belum lagi kewenangan dan kedekatan Polri dengan masyarakat, yang dapat dimaknai sebagai ”aset” yang lain. Ini berbeda dengan TNI yang, meski sejatinya harus demikian, umumnya mempersepsi diri secara negatif karena mengalami penjauhan terkait kehidupan sipil, akses ekonomi (ditandai penataan bisnis TNI) serta jangkauan hukum yang mulai tak pandang bulu terhadap kalangan ini.
Militer demokratis
Telah disebutkan, di negara-negara demokratis, tentara diminta hanya menjalankan peran tradisionalnya dan tunduk pada otoritas sipil. Sejak 10 tahun lalu, hal itu, antara lain, terwujud melalui tata laksana pemerintahan di mana TNI di bawah Departemen Pertahanan. Jika TNI merupakan entitas yang memiliki kemampuan dan kekuatan militer, Departemen Pertahanan mewakili pemerintah adalah pengguna dan pembina.
Selaku pengguna dan pembina, Departemen Pertahanan bertanggung jawab atas bentukan dan besaran alokasi sumber daya bagi TNI sekaligus pemenuhan terkait alokasi itu. TNI tinggal menggunakan sumber daya yang dialokasikan dan bertanggung jawab terkait output, outcomes, dan impact dari penggunaan sumber daya itu. Dengan demikian, Departemen Pertahanan bertugas dan bertanggung jawab secara politis, sedangkan TNI bertanggung jawab pada level teknis kepada Departemen Pertahanan.
Terlepas dari implementasinya, di mana ada kemungkinan personel TNI yang masih mempersepsikan diri tidak mau berada di bawah kontrol Departemen Pertahanan atau adanya kesulitan Departemen Pertahanan mengontrol TNI, esensi militer yang demokratis sebenarnya sudah tercapai.
Perpolisian demokratis
Jika operasi militer adalah kegiatan khas TNI yang perlu dikendalikan, Polri memiliki policing atau kegiatan perpolisian sebagai cara Polri bertugas menciptakan masyarakat yang tertib hukum (law and order). Dalam hal itu, segera terlihat situasi tidak simetris dibandingkan dengan TNI. Dalam melakukan kegiatan kepolisian, Polri saat ini tidak perlu meminta izin atau bertanggung jawab kepada siapa pun kecuali kepada Presiden RI.
Sudah 10 tahun Polri di bawah Presiden RI. Ini suatu struktur transisi setelah sebelumnya Polri di bawah TNI dan sempat beberapa saat di bawah Departemen Pertahanan. Meski sempat kerepotan saat menghadapi Presiden Abdurrahman Wahid yang menginginkan Kepala Polri (saat itu) Bimantoro diganti Chaeruddin Ismail, umumnya Polri ”puas” di bawah presiden. Adanya berbagai peningkatan dan perbaikan menyangkut sarana dan prasarana Polri adalah satu dari beberapa hal yang memunculkan kepuasan itu.
Masalahnya, struktur di bawah presiden itu tidak cukup demokratis dari segi kegiatan kepolisian (policing) sebetulnya bersifat politis. Melalui perwakilan politiknya, masyarakatlah yang seyogianya menentukan dan memerintahkannya kepada lembaga politik terkait agar dijalankan. Masalahnya, lembaga politik mana yang in charge dalam kegiatan kepolisian? Jika Polri merupakan lembaga pelaksana kegiatan kepolisian (seperti TNI dengan operasi militernya), menjadi tidak tepat jika Polri menjadi lembaga politik yang mempertanggungjawabkan secara politik setiap kegiatan kepolisian. Itulah esensi perpolisian demokratis atau democratic policing.
Untuk itu, agar tepat menjalankan perpolisian demokratis, sudah waktunya Polri ada di bawah lembaga politik, berupa kementerian tertentu. Kementerian apa yang sebaiknya menjadi tempat bernaung, itu soal lain dan sepenuhnya wewenang presiden.
Secara stratejik, posisi simetris itu penting bagi TNI. Selama itu tidak terjadi, diperkirakan selama itu pula ada anggapan, TNI terus dalam situasi ditekan. Comfort zone TNI benar-benar terganggu 10 tahun terakhir ini. Itulah sebenarnya yang tersirat dari penolakan para purnawirawan perwira tinggi TNI terkait pemanggilan Komnas HAM.
Sistem keamanan negara
Dewasa ini, draf RUU Keamanan Negara yang sempat macet beberapa waktu lalu kembali dibahas pemerintah, khususnya oleh Lembaga Ketahanan Nasional. Diperkirakan, struktur keamanan negara versi Departemen Pertahanan, sebagai penggagas draf RUU itu, akan dirombak oleh tim Lemhannas. Sebagaimana diketahui, Polri menentang draf itu karena menempatkan Polri sebagai subordinat yang perannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan TNI.
Di tangan Lemhannas, boleh jadi tidak akan muncul lagi kecenderungan ”mengistimewakan” TNI sebagaimana ada pada draf sebelumnya. Meski demikian, jika tetap dipertahankan situasi existing yang rancu terkait posisi TNI dan Polri, akan tetap menyulitkan pihak mana pun yang membahas RUU itu.
Bayangkan logika sebagai berikut: keamanan negara (berikut sistem keamanan negara) pada dasarnya adalah situasi abstrak yang dikonstruksikan secara politik oleh lembaga politik, yakni pemerintah dan DPR. Jika masyarakat, katakanlah, tidak berkenan dengan konstruksi keamanan versi pemerintah itu, secara demokratis dapat mengganti lembaga-lembaga politik itu melalui pemilu. Oleh pemerintah, konstruksi abstrak itu lalu diwujudkan dan diimplementasikan, antara lain, oleh lembaga-lembaga profesional bidang keamanan, seperti TNI dan Polri.
Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi FISIP UI
Sebagai kelompok yang terlatih, bersenjata, memiliki jalur komando serta hierarki yang jelas, militer dan (secara lebih terbatas) kepolisian di berbagai negara sering terdorong untuk berkuasa, minimal menggunakan kemampuan dan sumber dayanya secara self-tasking (penugasan dari internal) untuk hal-hal nonmiliter atau di wilayah sipil.
Indonesia sendiri baru mengalami 10 tahun berakhirnya kiprah militer dalam politik (dan bidang lain). Bersama Polri, TNI kini dibiasakan menjalani peran tradisional selaku aparat bersenjata yang bergerak atas dasar perintah penguasa sipil dan aksi-aksinya dapat dikontrol.
Meski demikian, terlihat ada perbedaan ”garis tangan” antara TNI dan Polri saat ini. Bila 10 tahun reformasi adalah masa yang relatif pahit bagi TNI, tidak demikian dengan Polri. Saat anggaran TNI tidak kunjung membesar, tidak demikian dengan anggaran Polri yang meningkat 300 persen.
Dalam jumlah SDM dan aneka fasilitas, Polri juga di atas angin. Belum lagi kewenangan dan kedekatan Polri dengan masyarakat, yang dapat dimaknai sebagai ”aset” yang lain. Ini berbeda dengan TNI yang, meski sejatinya harus demikian, umumnya mempersepsi diri secara negatif karena mengalami penjauhan terkait kehidupan sipil, akses ekonomi (ditandai penataan bisnis TNI) serta jangkauan hukum yang mulai tak pandang bulu terhadap kalangan ini.
Militer demokratis
Telah disebutkan, di negara-negara demokratis, tentara diminta hanya menjalankan peran tradisionalnya dan tunduk pada otoritas sipil. Sejak 10 tahun lalu, hal itu, antara lain, terwujud melalui tata laksana pemerintahan di mana TNI di bawah Departemen Pertahanan. Jika TNI merupakan entitas yang memiliki kemampuan dan kekuatan militer, Departemen Pertahanan mewakili pemerintah adalah pengguna dan pembina.
Selaku pengguna dan pembina, Departemen Pertahanan bertanggung jawab atas bentukan dan besaran alokasi sumber daya bagi TNI sekaligus pemenuhan terkait alokasi itu. TNI tinggal menggunakan sumber daya yang dialokasikan dan bertanggung jawab terkait output, outcomes, dan impact dari penggunaan sumber daya itu. Dengan demikian, Departemen Pertahanan bertugas dan bertanggung jawab secara politis, sedangkan TNI bertanggung jawab pada level teknis kepada Departemen Pertahanan.
Terlepas dari implementasinya, di mana ada kemungkinan personel TNI yang masih mempersepsikan diri tidak mau berada di bawah kontrol Departemen Pertahanan atau adanya kesulitan Departemen Pertahanan mengontrol TNI, esensi militer yang demokratis sebenarnya sudah tercapai.
Perpolisian demokratis
Jika operasi militer adalah kegiatan khas TNI yang perlu dikendalikan, Polri memiliki policing atau kegiatan perpolisian sebagai cara Polri bertugas menciptakan masyarakat yang tertib hukum (law and order). Dalam hal itu, segera terlihat situasi tidak simetris dibandingkan dengan TNI. Dalam melakukan kegiatan kepolisian, Polri saat ini tidak perlu meminta izin atau bertanggung jawab kepada siapa pun kecuali kepada Presiden RI.
Sudah 10 tahun Polri di bawah Presiden RI. Ini suatu struktur transisi setelah sebelumnya Polri di bawah TNI dan sempat beberapa saat di bawah Departemen Pertahanan. Meski sempat kerepotan saat menghadapi Presiden Abdurrahman Wahid yang menginginkan Kepala Polri (saat itu) Bimantoro diganti Chaeruddin Ismail, umumnya Polri ”puas” di bawah presiden. Adanya berbagai peningkatan dan perbaikan menyangkut sarana dan prasarana Polri adalah satu dari beberapa hal yang memunculkan kepuasan itu.
Masalahnya, struktur di bawah presiden itu tidak cukup demokratis dari segi kegiatan kepolisian (policing) sebetulnya bersifat politis. Melalui perwakilan politiknya, masyarakatlah yang seyogianya menentukan dan memerintahkannya kepada lembaga politik terkait agar dijalankan. Masalahnya, lembaga politik mana yang in charge dalam kegiatan kepolisian? Jika Polri merupakan lembaga pelaksana kegiatan kepolisian (seperti TNI dengan operasi militernya), menjadi tidak tepat jika Polri menjadi lembaga politik yang mempertanggungjawabkan secara politik setiap kegiatan kepolisian. Itulah esensi perpolisian demokratis atau democratic policing.
Untuk itu, agar tepat menjalankan perpolisian demokratis, sudah waktunya Polri ada di bawah lembaga politik, berupa kementerian tertentu. Kementerian apa yang sebaiknya menjadi tempat bernaung, itu soal lain dan sepenuhnya wewenang presiden.
Secara stratejik, posisi simetris itu penting bagi TNI. Selama itu tidak terjadi, diperkirakan selama itu pula ada anggapan, TNI terus dalam situasi ditekan. Comfort zone TNI benar-benar terganggu 10 tahun terakhir ini. Itulah sebenarnya yang tersirat dari penolakan para purnawirawan perwira tinggi TNI terkait pemanggilan Komnas HAM.
Sistem keamanan negara
Dewasa ini, draf RUU Keamanan Negara yang sempat macet beberapa waktu lalu kembali dibahas pemerintah, khususnya oleh Lembaga Ketahanan Nasional. Diperkirakan, struktur keamanan negara versi Departemen Pertahanan, sebagai penggagas draf RUU itu, akan dirombak oleh tim Lemhannas. Sebagaimana diketahui, Polri menentang draf itu karena menempatkan Polri sebagai subordinat yang perannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan TNI.
Di tangan Lemhannas, boleh jadi tidak akan muncul lagi kecenderungan ”mengistimewakan” TNI sebagaimana ada pada draf sebelumnya. Meski demikian, jika tetap dipertahankan situasi existing yang rancu terkait posisi TNI dan Polri, akan tetap menyulitkan pihak mana pun yang membahas RUU itu.
Bayangkan logika sebagai berikut: keamanan negara (berikut sistem keamanan negara) pada dasarnya adalah situasi abstrak yang dikonstruksikan secara politik oleh lembaga politik, yakni pemerintah dan DPR. Jika masyarakat, katakanlah, tidak berkenan dengan konstruksi keamanan versi pemerintah itu, secara demokratis dapat mengganti lembaga-lembaga politik itu melalui pemilu. Oleh pemerintah, konstruksi abstrak itu lalu diwujudkan dan diimplementasikan, antara lain, oleh lembaga-lembaga profesional bidang keamanan, seperti TNI dan Polri.
Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi FISIP UI
Voting Imajiner Kenaikan Harga BBM
Keputusan menaikkan harga bahan bakar minyak mungkin sebaiknya melalui ”voting imajiner” dari seluruh penduduk Indonesia dengan sistem one man one vote. Apakah ini akan merupakan ”bunuh diri massal”?
Masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, yang tidak takut inflasi dan kedua yang takut inflasi. Kelompok pertama adalah mereka yang menikmati pertumbuhan ekonomi dan agak cuek inflasi. Kelompok kedua, mereka yang berpenghasilan tidak tetap, bahkan tak menentu, sedikit tersentuh pertumbuhan ekonomi, dan rentan kenaikan harga bahan pokok. Jika dilakukan voting, kelompok kedua pasti menang, harga bahan bakar minyak (BBM) tidak dinaikkan.
Penikmat pertumbuhan
Pertumbuhan ekonomi dibutuhkan bangsa. Pertumbuhan ekonomi (GDP=gross pomestic products) merupakan persentase pertambahan besaran riil total nilai tambah perekonomian (value added) yang merupakan balas jasa faktor produksi (tenaga kerja, tanah, modal, dan entrepreneur).
Dari empat faktor itu, kelompok pertama mendapat bagian terbesar. Adapun kelompok kedua—meski jumlah orangnya banyak (sekali)—malah mendapat bagian kecil kue value added.
Kelompok pertama, penikmat pertumbuhan, takut jika harga BBM tidak dinaikkan karena akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Karena itu, opini dibuat. Intinya, harga BBM ”harus” naik. Alasannya, subsidi akan membengkak, APBN tekor, dan ekonomi akan kolaps. Sungguh bijak jika mereka mau ”berjuang” mengurangi (bukan melenyapkan) kenikmatan pertumbuhan.
Kelompok pertama lebih terfasilitasi. Mereka lebih mempunyai akses media pemberitaan publik. Dalam diskusi yang disiarkan, media kurang menampilkan opini kelompok kedua.
Alasan subsidi salah sasaran mungkin hanya dilihat dari sudut sempit, misalnya siapa pemakai mobil pribadi. Tanpa kampanye kenaikan harga BBM, mereka takut kurang bisa menikmati pertumbuhan (termasuk mobilnya) lagi karena minimal ada pembatasan distribusi BBM. Ketidaktakutan kelompok ini terhadap inflasi karena mereka mungkin dapat mengalihkannya ke pihak lain meski tidak sepenuhnya. Bahkan, meski inflasi tinggi, tidak akan menghancurkan daya belinya.
Kelompok kedua
Secara jumlah, kelompok kedua merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia. Karena itu, selayaknya mereka mempunyai bobot terbesar dalam pertimbangan setiap pembuatan kebijakan memenangkan seluruh bangsa. Kelompok ini amat rentan inflasi (kenaikan harga barang/jasa kebutuhan pokok). Sebaliknya, mereka cuek pertumbuhan ekonomi. Masa bodoh harga mobil dan barang mewah, yang terpenting sandang-pangan-papan harganya terjangkau. Pertumbuhan ekonomi 3 persen atau 10 persen tidak menjadi perhatiannya.
Tumbuh di Indonesia belum berarti langsung dapat dinikmati seluruh bangsa. Apa pun yang terjadi, mereka tidak ingin ada gejolak harga. Kenaikan harga- harga akan menghancurkan daya beli. Sekarang pun, tanpa kenaikan harga BBM, mereka sudah sengsara karena harga kebutuhan pokok melejit.
Pengorbanan bersama
Teoretis, menaikkan harga BBM berarti mengurangi subsidi yang merupakan beban APBN. Selanjutnya, dana itu di-realokasi untuk keperluan lain, misalnya ke sektor pertanian. Berjalankah mekanisme ini?
Pengalaman menunjukkan, membantu sektor pertanian (dengan subsidi?) belum tentu berarti membantu petani. Mengapa? Petani, dalam pengertian umum, kurang menguasai intermediate input dan distribusinya, faktor produksi, output, dan pemasarannya. Akibatnya, nilai tambahnya menjadi kecil, bagian nilai tambah yang diterima juga amat kecil, harga yang diterima juga rendah. Subsidi untuk sektor pertanian lebih diterima oleh pemilik empat komponen di luar penguasaan petani. HPP gabah dinaikkan, tetapi kebijakan itu terlambat sebab mereka tidak lagi mempunyai gabah.
Sebut empat komponen itu sebagai engine of growth. Dengan segala kelebihannya, kelompok pertama menguasai mesin pertumbuhan. Tanpa harga BBM dinaikkan, ”mesin” tidak akan berfungsi maksimal.
Jika subsidi dicabut, rantai yang paling mudah dilihat adalah harga barang dan jasa meningkat tajam. Kelompok kedua menjadi tidak berdaya memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, APBN menurut harga konstan (constan prices) juga mengecil karena gerusan inflasi. Korban menjadi sangat masif, kelompok pertama maupun kedua.
Salah satu alternatif, harga BBM tidak perlu dinaikkan, tetapi volume konsumsinya ditekan sampai kemampuan APBN tidak berkurang. Korban pasti ada. Namun, tidak seperti ungkapan tiji tibeh (mati satu, mati semua). Kebijakan harga BBM harus memenangkan seluruh bangsa Indonesia.
Bambang Heru Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan BPS; Pendapat Pribadi
Masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, yang tidak takut inflasi dan kedua yang takut inflasi. Kelompok pertama adalah mereka yang menikmati pertumbuhan ekonomi dan agak cuek inflasi. Kelompok kedua, mereka yang berpenghasilan tidak tetap, bahkan tak menentu, sedikit tersentuh pertumbuhan ekonomi, dan rentan kenaikan harga bahan pokok. Jika dilakukan voting, kelompok kedua pasti menang, harga bahan bakar minyak (BBM) tidak dinaikkan.
Penikmat pertumbuhan
Pertumbuhan ekonomi dibutuhkan bangsa. Pertumbuhan ekonomi (GDP=gross pomestic products) merupakan persentase pertambahan besaran riil total nilai tambah perekonomian (value added) yang merupakan balas jasa faktor produksi (tenaga kerja, tanah, modal, dan entrepreneur).
Dari empat faktor itu, kelompok pertama mendapat bagian terbesar. Adapun kelompok kedua—meski jumlah orangnya banyak (sekali)—malah mendapat bagian kecil kue value added.
Kelompok pertama, penikmat pertumbuhan, takut jika harga BBM tidak dinaikkan karena akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Karena itu, opini dibuat. Intinya, harga BBM ”harus” naik. Alasannya, subsidi akan membengkak, APBN tekor, dan ekonomi akan kolaps. Sungguh bijak jika mereka mau ”berjuang” mengurangi (bukan melenyapkan) kenikmatan pertumbuhan.
Kelompok pertama lebih terfasilitasi. Mereka lebih mempunyai akses media pemberitaan publik. Dalam diskusi yang disiarkan, media kurang menampilkan opini kelompok kedua.
Alasan subsidi salah sasaran mungkin hanya dilihat dari sudut sempit, misalnya siapa pemakai mobil pribadi. Tanpa kampanye kenaikan harga BBM, mereka takut kurang bisa menikmati pertumbuhan (termasuk mobilnya) lagi karena minimal ada pembatasan distribusi BBM. Ketidaktakutan kelompok ini terhadap inflasi karena mereka mungkin dapat mengalihkannya ke pihak lain meski tidak sepenuhnya. Bahkan, meski inflasi tinggi, tidak akan menghancurkan daya belinya.
Kelompok kedua
Secara jumlah, kelompok kedua merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia. Karena itu, selayaknya mereka mempunyai bobot terbesar dalam pertimbangan setiap pembuatan kebijakan memenangkan seluruh bangsa. Kelompok ini amat rentan inflasi (kenaikan harga barang/jasa kebutuhan pokok). Sebaliknya, mereka cuek pertumbuhan ekonomi. Masa bodoh harga mobil dan barang mewah, yang terpenting sandang-pangan-papan harganya terjangkau. Pertumbuhan ekonomi 3 persen atau 10 persen tidak menjadi perhatiannya.
Tumbuh di Indonesia belum berarti langsung dapat dinikmati seluruh bangsa. Apa pun yang terjadi, mereka tidak ingin ada gejolak harga. Kenaikan harga- harga akan menghancurkan daya beli. Sekarang pun, tanpa kenaikan harga BBM, mereka sudah sengsara karena harga kebutuhan pokok melejit.
Pengorbanan bersama
Teoretis, menaikkan harga BBM berarti mengurangi subsidi yang merupakan beban APBN. Selanjutnya, dana itu di-realokasi untuk keperluan lain, misalnya ke sektor pertanian. Berjalankah mekanisme ini?
Pengalaman menunjukkan, membantu sektor pertanian (dengan subsidi?) belum tentu berarti membantu petani. Mengapa? Petani, dalam pengertian umum, kurang menguasai intermediate input dan distribusinya, faktor produksi, output, dan pemasarannya. Akibatnya, nilai tambahnya menjadi kecil, bagian nilai tambah yang diterima juga amat kecil, harga yang diterima juga rendah. Subsidi untuk sektor pertanian lebih diterima oleh pemilik empat komponen di luar penguasaan petani. HPP gabah dinaikkan, tetapi kebijakan itu terlambat sebab mereka tidak lagi mempunyai gabah.
Sebut empat komponen itu sebagai engine of growth. Dengan segala kelebihannya, kelompok pertama menguasai mesin pertumbuhan. Tanpa harga BBM dinaikkan, ”mesin” tidak akan berfungsi maksimal.
Jika subsidi dicabut, rantai yang paling mudah dilihat adalah harga barang dan jasa meningkat tajam. Kelompok kedua menjadi tidak berdaya memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, APBN menurut harga konstan (constan prices) juga mengecil karena gerusan inflasi. Korban menjadi sangat masif, kelompok pertama maupun kedua.
Salah satu alternatif, harga BBM tidak perlu dinaikkan, tetapi volume konsumsinya ditekan sampai kemampuan APBN tidak berkurang. Korban pasti ada. Namun, tidak seperti ungkapan tiji tibeh (mati satu, mati semua). Kebijakan harga BBM harus memenangkan seluruh bangsa Indonesia.
Bambang Heru Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan BPS; Pendapat Pribadi
Subscribe to:
Comments (Atom)