Thursday, 8 May 2008

Ihwal Keadilan Transisional

Perdebatan tentang kemungkinan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross human rights violations) masa lalu kembali mengemuka. Perdebatan itu melibatkan pelbagai pihak.
Mereka yang terlibat, dari suprastruktur politik—seperti pejabat tinggi pemerintahan, anggota DPR, dan MK (melalui berbagai putusan, terakhir Putusan No 18/PUU-V/2007, 20 Februari 2008)—maupun infrastruktur politik (keluarga korban, Komnas HAM, media, purnawirawan jenderal TNI, akademisi, mantan elite politik, dan sebagainya).
Inti perdebatan adalah sah-tidaknya langkah-langkah Komnas HAM untuk memanggil para purnawirawan TNI guna penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dualisme pandangan
Dalam amatan, perdebatan antarpihak itu belum mengarah pada alternatif solusi penuntasan masalah keadilan transisional di Indonesia, tetapi hanya berkutat pada pandangan siapa yang dianggap benar. Padahal, inilah yang lebih penting untuk diselesaikan dalam masa transisi ini.
Dualisme pandangan antara kelompok pendukung (keluarga) korban dan Komnas HAM versus kelompok pendukung purnawirawan jenderal TNI pernah muncul pascaperang saat terjadi perdebatan antara Lon Fuller dan HLA Hart. Masing-masing mendasarkan pandangannya pada soal keadilan setelah rezim Nazi jatuh.
Debat antara Hart dan Fuller tentang sifat hukum berfokus pada penyelenggaraan persidangan terhadap para kolaborator Nazi pada era Jerman pascaperang. Hart, pendukung positivisme hukum, menyatakan, penghormatan terhadap aturan-aturan hukum mencakup pula pengakuan terhadap berlakunya hukum yang mendahuluinya sebagai suatu hal yang sah. Hukum tertulis yang berlaku sebelumnya, meski tidak bermoral, tetap harus dinyatakan berlaku dan harus diikuti oleh pengadilan-pengadilan sesudahnya hingga ia dinyatakan tidak berlaku atau diganti dengan yang baru.
Dalam pandangan Fuller, aturan hukum mengandung arti, ia juga memutuskan hubungan dengan rezim hukum Nazi. Karena itu, para mantan kolaborator Nazi harus diadili dengan dasar hukum yang baru. Dalam konteks Indonesia, pandangan kelompok yang membela para purnawirawan jenderal TNI mengikuti pandangan Hart, sedangkan pandangan kelompok korban dan Komnas HAM mewakili persepsi Fuller.
Keadilan transisional
Keadilan transisional (transitional justice) merupakan salah satu frasa yang banyak disebut dalam studi tentang hukum HAM (baik skala nasional maupun internasional) dan ilmu politik beberapa tahun terakhir ini. Ia dapat diartikan sebagai konsepsi keadilan paling ideal untuk diterapkan dalam masa transisi (perubahan) politik. Dalam situasi normal, konsep keadilan semacam ini mungkin tidak tepat atau dirasakan tidak adil jika diterapkan, tetapi hal ini tidak berlaku dalam kondisi transisi politik.
Sejak isu tentang HAM mengemuka dalam agenda internasional, terjadi perubahan politik di beberapa negara yang selama ini dikenal pola pelanggaran HAM beratnya, termasuk Indonesia. Di beberapa negara, berbagai kekuatan oposisi berubah menjadi penguasa; sementara di negara lain—meski tidak sepenuhnya terputuskan dengan rezim sebelumnya yang lalim—para penguasa baru telah menjauhkan diri dari rezim lama dan dari warisan berbagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim-rezim sebelumnya.
Menurut José Zalaquett dalam artikel Confronting Human Rights Violations Committed by Former Governments: Principles Applicable and Political Constraints, pada buku Neil J Kritz, ed, Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, Volume I: General Considerations (1995), dalam beberapa kasus, arah transisi politik telah menuju demokrasi, baik dengan cara memulihkan bentuk demokrasi dari pemerintahan yang telah dirusak oleh rezim diktator maupun melalui langkah-langkah untuk membentuk pemerintahan demokrasi yang baru, di mana tak satu pihak pun dari rezim sebelumnya dilibatkan.
Di beberapa negara, rezim yang baru belum dipilih secara demokratis, atau mereka masuk kekuasaan melalui kekuatan, tetapi telah mengembangkan penghormatan terhadap HAM. Dalam beberapa situasi yang lain, pemerintahan yang baru menyalahkan berbagai kejahatan yang dilakukan pemerintahan lalim sebelumnya dan menghukum pihak-pihak yang dinyatakan bersalah. Sayang, mereka kemudian juga terlibat praktik represif seperti dilakukan rezim sebelumnya meski dalam wujud karakter atau diarahkan pada target-target berbeda.
Strategi penuntasan masalah
Pengalaman banyak negara menunjukkan, pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan masalah yang harus dituntaskan karena akan selalu terbawa (carry over) ke rezim yang berkuasa pada masa sesudahnya meski rezim itu tidak terlibat. Untuk Indonesia, misalnya kasus Munir, terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi terbawa hingga kini. Bahkan, kian besar tuntutan penyelesaian yang dialamatkan pada rezim saat ini.
Melihat perkembangan kasus perdebatan suprastruktur dan infrastruktur politik tentang hal ini, ada baiknya jika pimpinan negara mengambil ide dari judul artikel Serge Schmemann, Ideas and Trends: Transitional Justice; How to face the Past, Then Close the Door, (The New York Times, Premium Archive, 8/4/2001). Artinya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan hal yang harus diselesaikan dan hasilnya harus memberi keadilan bagi semua, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Dalam wawancara dengan harian ini, Prof Juwono Sudarsono mengatakan, perlu adanya keadilan baik terhadap korban maupun keluarga prajurit TNI yang juga menjadi korban saat kasus yang dianggap pelanggaran HAM berat terjadi (Kompas, 24/4/2008). Hal inilah konsep keadilan transisional yang harus dicari oleh para pakar hukum HAM di Indonesia agar keadilan dirasa seimbang oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, masalah keadilan transisional bisa diselesaikan tuntas, seperti judul artikel Schmemann, how to face the past, then close the door….
Satya Arinanto Guru Besar FH UI; Sedang Mengikuti Visiting Scholar di School of Law, Quenn’s University of Belfast, Northern Ireland, UK

No comments: