Wednesday, 7 May 2008

TNI dan POLRI di Negara Demokrasi

Pengendalian terhadap kalangan bersenjata, seperti militer dan kepolisian, sering dipilih sebagai ilustrasi betapa berat dan sulitnya upaya menegakkan demokrasi di suatu negara.
Sebagai kelompok yang terlatih, bersenjata, memiliki jalur komando serta hierarki yang jelas, militer dan (secara lebih terbatas) kepolisian di berbagai negara sering terdorong untuk berkuasa, minimal menggunakan kemampuan dan sumber dayanya secara self-tasking (penugasan dari internal) untuk hal-hal nonmiliter atau di wilayah sipil.
Indonesia sendiri baru mengalami 10 tahun berakhirnya kiprah militer dalam politik (dan bidang lain). Bersama Polri, TNI kini dibiasakan menjalani peran tradisional selaku aparat bersenjata yang bergerak atas dasar perintah penguasa sipil dan aksi-aksinya dapat dikontrol.
Meski demikian, terlihat ada perbedaan ”garis tangan” antara TNI dan Polri saat ini. Bila 10 tahun reformasi adalah masa yang relatif pahit bagi TNI, tidak demikian dengan Polri. Saat anggaran TNI tidak kunjung membesar, tidak demikian dengan anggaran Polri yang meningkat 300 persen.
Dalam jumlah SDM dan aneka fasilitas, Polri juga di atas angin. Belum lagi kewenangan dan kedekatan Polri dengan masyarakat, yang dapat dimaknai sebagai ”aset” yang lain. Ini berbeda dengan TNI yang, meski sejatinya harus demikian, umumnya mempersepsi diri secara negatif karena mengalami penjauhan terkait kehidupan sipil, akses ekonomi (ditandai penataan bisnis TNI) serta jangkauan hukum yang mulai tak pandang bulu terhadap kalangan ini.
Militer demokratis
Telah disebutkan, di negara-negara demokratis, tentara diminta hanya menjalankan peran tradisionalnya dan tunduk pada otoritas sipil. Sejak 10 tahun lalu, hal itu, antara lain, terwujud melalui tata laksana pemerintahan di mana TNI di bawah Departemen Pertahanan. Jika TNI merupakan entitas yang memiliki kemampuan dan kekuatan militer, Departemen Pertahanan mewakili pemerintah adalah pengguna dan pembina.
Selaku pengguna dan pembina, Departemen Pertahanan bertanggung jawab atas bentukan dan besaran alokasi sumber daya bagi TNI sekaligus pemenuhan terkait alokasi itu. TNI tinggal menggunakan sumber daya yang dialokasikan dan bertanggung jawab terkait output, outcomes, dan impact dari penggunaan sumber daya itu. Dengan demikian, Departemen Pertahanan bertugas dan bertanggung jawab secara politis, sedangkan TNI bertanggung jawab pada level teknis kepada Departemen Pertahanan.
Terlepas dari implementasinya, di mana ada kemungkinan personel TNI yang masih mempersepsikan diri tidak mau berada di bawah kontrol Departemen Pertahanan atau adanya kesulitan Departemen Pertahanan mengontrol TNI, esensi militer yang demokratis sebenarnya sudah tercapai.
Perpolisian demokratis
Jika operasi militer adalah kegiatan khas TNI yang perlu dikendalikan, Polri memiliki policing atau kegiatan perpolisian sebagai cara Polri bertugas menciptakan masyarakat yang tertib hukum (law and order). Dalam hal itu, segera terlihat situasi tidak simetris dibandingkan dengan TNI. Dalam melakukan kegiatan kepolisian, Polri saat ini tidak perlu meminta izin atau bertanggung jawab kepada siapa pun kecuali kepada Presiden RI.
Sudah 10 tahun Polri di bawah Presiden RI. Ini suatu struktur transisi setelah sebelumnya Polri di bawah TNI dan sempat beberapa saat di bawah Departemen Pertahanan. Meski sempat kerepotan saat menghadapi Presiden Abdurrahman Wahid yang menginginkan Kepala Polri (saat itu) Bimantoro diganti Chaeruddin Ismail, umumnya Polri ”puas” di bawah presiden. Adanya berbagai peningkatan dan perbaikan menyangkut sarana dan prasarana Polri adalah satu dari beberapa hal yang memunculkan kepuasan itu.
Masalahnya, struktur di bawah presiden itu tidak cukup demokratis dari segi kegiatan kepolisian (policing) sebetulnya bersifat politis. Melalui perwakilan politiknya, masyarakatlah yang seyogianya menentukan dan memerintahkannya kepada lembaga politik terkait agar dijalankan. Masalahnya, lembaga politik mana yang in charge dalam kegiatan kepolisian? Jika Polri merupakan lembaga pelaksana kegiatan kepolisian (seperti TNI dengan operasi militernya), menjadi tidak tepat jika Polri menjadi lembaga politik yang mempertanggungjawabkan secara politik setiap kegiatan kepolisian. Itulah esensi perpolisian demokratis atau democratic policing.
Untuk itu, agar tepat menjalankan perpolisian demokratis, sudah waktunya Polri ada di bawah lembaga politik, berupa kementerian tertentu. Kementerian apa yang sebaiknya menjadi tempat bernaung, itu soal lain dan sepenuhnya wewenang presiden.
Secara stratejik, posisi simetris itu penting bagi TNI. Selama itu tidak terjadi, diperkirakan selama itu pula ada anggapan, TNI terus dalam situasi ditekan. Comfort zone TNI benar-benar terganggu 10 tahun terakhir ini. Itulah sebenarnya yang tersirat dari penolakan para purnawirawan perwira tinggi TNI terkait pemanggilan Komnas HAM.
Sistem keamanan negara
Dewasa ini, draf RUU Keamanan Negara yang sempat macet beberapa waktu lalu kembali dibahas pemerintah, khususnya oleh Lembaga Ketahanan Nasional. Diperkirakan, struktur keamanan negara versi Departemen Pertahanan, sebagai penggagas draf RUU itu, akan dirombak oleh tim Lemhannas. Sebagaimana diketahui, Polri menentang draf itu karena menempatkan Polri sebagai subordinat yang perannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan TNI.
Di tangan Lemhannas, boleh jadi tidak akan muncul lagi kecenderungan ”mengistimewakan” TNI sebagaimana ada pada draf sebelumnya. Meski demikian, jika tetap dipertahankan situasi existing yang rancu terkait posisi TNI dan Polri, akan tetap menyulitkan pihak mana pun yang membahas RUU itu.
Bayangkan logika sebagai berikut: keamanan negara (berikut sistem keamanan negara) pada dasarnya adalah situasi abstrak yang dikonstruksikan secara politik oleh lembaga politik, yakni pemerintah dan DPR. Jika masyarakat, katakanlah, tidak berkenan dengan konstruksi keamanan versi pemerintah itu, secara demokratis dapat mengganti lembaga-lembaga politik itu melalui pemilu. Oleh pemerintah, konstruksi abstrak itu lalu diwujudkan dan diimplementasikan, antara lain, oleh lembaga-lembaga profesional bidang keamanan, seperti TNI dan Polri.
Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi FISIP UI

No comments: